Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online
Berita

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online

Sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: ojk.go.id
Foto: ojk.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia memgimbau kepada masyarakat untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending.

 

"Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu kepada Antara, Rabu (14/11).

 

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan ini memang ditulis dalam Bahasa Inggris, hurufnya kecil-kecil, dan ini membutuhkan keseriusan kita untuk memahaminya terlebih dahulu sebelum kita menyetujuinya dengan menekan tombol yes, approve atau agree supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.

 

"Aplikasi ini memang terlihat memudahkan, memberi kita pinjaman yang sangat mudah sehingga terasa menyenangkan di awal. Ternyata kemudian kita dirugikan karena diteror, diancam, dan lain-lain," kata Ferdinandus Setu.

 

Selama sepekan hingga dua pekan terakhir Kemkominfo banyak menerima aduan konten dari masyarakat terkait pinjaman online, karena mereka merasa diteror oleh pemilik aplikasi jika mereka belum melakukan pelunasan pembayaran hutangnya.

 

Padahal, menurut Ferdinandus Setu, pinjaman yang ditunggak nasabah hanya berkisar Rp1 juta atau Rp 2 juta. Namun tekanan psikologis para kreditur seakan-akan nasabah menunggak pengembalian pinjaman dalam jumlah besar.

 

"Selain itu juga mereka menghubungi nomor-nomor kontak lain yang terkoneksi dengan nasabah. Dengan demikian hal ini membuat malu nasabah peminjam dan nama baiknya merasa dicemarkan oleh kreditur pinjaman online ini. Hal itulah yang kemudian dikeluhkan oleh masyarakat dan lumayan banyak pengaduan dari masyarakat terkait masalah ini," katanya.

Tags:

Berita Terkait