Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online
Berita

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online

Sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: ojk.go.id
Foto: ojk.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia memgimbau kepada masyarakat untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending.

 

"Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu kepada Antara, Rabu (14/11).

 

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan ini memang ditulis dalam Bahasa Inggris, hurufnya kecil-kecil, dan ini membutuhkan keseriusan kita untuk memahaminya terlebih dahulu sebelum kita menyetujuinya dengan menekan tombol yes, approve atau agree supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.

 

"Aplikasi ini memang terlihat memudahkan, memberi kita pinjaman yang sangat mudah sehingga terasa menyenangkan di awal. Ternyata kemudian kita dirugikan karena diteror, diancam, dan lain-lain," kata Ferdinandus Setu.

 

Selama sepekan hingga dua pekan terakhir Kemkominfo banyak menerima aduan konten dari masyarakat terkait pinjaman online, karena mereka merasa diteror oleh pemilik aplikasi jika mereka belum melakukan pelunasan pembayaran hutangnya.

 

Padahal, menurut Ferdinandus Setu, pinjaman yang ditunggak nasabah hanya berkisar Rp1 juta atau Rp 2 juta. Namun tekanan psikologis para kreditur seakan-akan nasabah menunggak pengembalian pinjaman dalam jumlah besar.

 

"Selain itu juga mereka menghubungi nomor-nomor kontak lain yang terkoneksi dengan nasabah. Dengan demikian hal ini membuat malu nasabah peminjam dan nama baiknya merasa dicemarkan oleh kreditur pinjaman online ini. Hal itulah yang kemudian dikeluhkan oleh masyarakat dan lumayan banyak pengaduan dari masyarakat terkait masalah ini," katanya.

 

Teknologi finansial atau financial technology berupa aplikasi pinjaman online ini digemari dan populer di tengah masyarakat, karena sangat mudah untuk memberikan pinjaman. (Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?)

 

"Kemkominfo selalu mengingatkan masyarakat untuk sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online ini, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju saja," ujar Plt kepala biro humas tersebut.

 

Menurutnya, saat ini sudah sekitar 300 aplikasi sejenis yang telah diblokir oleh Kemkominfo atas persetujuan dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

 

Mengenai masalah bagaimana aplikasi ini juga bisa menghubungi dan mengganggu nomor-nomor kontak nasabah peminjam, Ferdinandus menduga kemungkinan nasabah menyetujui sebuah poin dalam syarat dan ketentuan, di mana aplikasi itu boleh mengakses atau mengunduh nomor-nomor kolega dan kerabat nasabah yang tersimpan dalam daftar kontaknya.

 

"Kalau saya melihat nasabah peminjam kurang hati-hati dan memahami sebuah aplikasi sebelum dia mengunduhnya," katanya.

 

(Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech)

 

Terkait kasus teror atau intimidasi yang dilancarkan kreditur aplikasi pinjaman online terhadap nasabahnya ini, Kemkominfo juga telah berkoordinasi dan menyampaikan pengaduan-pengaduan itu kepada Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum terhadap kasus apapun termasuk upaya teror yang terkait dengan pinjaman online ini.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak membenarkan cara penagihan dengan mengakses data kemudian menghubungi kerabat nasabah yang tidak berhubungan dengan pinjaman tersebut. Menurutnya, cara tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap konsumen.

 

Berdasarkan laporan yang diterima LBH, Jeanny menyampaikan terdapat nasabah yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, penagihan dengan melibatkan pihak luar tersebut juga menyebabkan terganggunya hubungan personal konsumen.

 

“Ada yang diceraikan oleh pasangan mereka karena menagih ke mertua. Lalu, nasabah juga trauma karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual,” jelas Jeanny kepada hukumonline, Selasa (6/11).

 

(Baca Juga: Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum)

 

Menanggapi hal itu, advokat sekaligus anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech Indonesia (KEI Aftech), Maria Sagrado, menilai akses data nasabah oleh perusahaan fintech dapat dilakukan sehubungan dengan penagihan pinjaman. Menurutnya, akses data tersebut merupakan salah satu risiko yang harus diperhatikan nasabah saat menggunakan layanan fintech.

 

Dia mengatakan nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layananfintech. Padahal, dalam persyaratan tersebut terdapat ketentuan yang mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

 

“Selama datanya diberikan nasabah ya tidak ada masalah. Biasanya perusahaan fintech memerlukan emergency contact sehingga dapat digunakan untuk penagihan,” kata Maria saat dihubungi hukumonline, Selasa (13/11).

 

Dengan demikian, Maria menilai edukasi konsumen harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko-risiko dalam menggunakan layanan fintech. “Edukasi ke masyarakatnya yang perlu dilakukan agar aware dengan risiko-risikonya,” imbau Maria. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait