Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat
Utama

Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat

Calon advokat diingatkan bahwa kode etik advokat tak hanya dibaca saat mengikuti PKPA, namun harus dibaca berulang-ulang agar bisa menjiwai maksud dan tujuan dari kode etik tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya,” tambahnya.

Kemudian kode etik advokat Indonesia turut mengatur tata cara pengaduan advokat yang dianggap melanggar kode etik. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 12 dimana pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.

Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat. Jika pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.

Dan jika pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah. 

Nikolas mengatakan, terhitung sejak Januari 2017 DPN Peradi telah mengeksekusi hukuman terhadap 108 advokat yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,

Dari total 108 kasus tersebut, sebanyak 12 advokat dipecat karena melanggar kode etik. Selain itu Peradi juga memberhentikan sementara 66 advokat, 22 advokat menerima peringatan keras dan 8 advokat menerima peringatan biasa. Eksekusi hukuman 108 advokat itu mulai dari Januari 2017 menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Peradi serta untuk menjaga Etika dan Kehormatan Profesi Advokat Peradi.

Tags:

Berita Terkait