Terpisah, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso menekankan bahwa LPSK merupakan lembaga yang dibentuk guna memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat pernyataannya dalam proses hukum.
“Tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya,” ucap Sugiat sebagaimana dilansir Antara.
Ia pun meminta agar seluruh proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan Sony diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dan perlu dilakukan dengan transparan serta profesional.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan Justice Collaborator Sony lebih dahulu ditolak oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Sony tidak memenuhi dua syarat utama sebagai Justice Collaborator yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatan. Sebab, Sony bukan merupakan pelaku yang berada di second liner dan dia juga belum mengakui perbuatannya dalam perkara ini.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan kata lain yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Untuk diketahui, Sony ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung pada 3 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan modus menyasar anggaran jumbo Program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp258 triliun di tahun 2026.
















