Tak Sebatas Memastikan Kepastian Hukum, In-House Counsel Kini Jadi Pengelola Risiko Bisnis
IHCSA 2025

Tak Sebatas Memastikan Kepastian Hukum, In-House Counsel Kini Jadi Pengelola Risiko Bisnis

Manajemen risiko yang terstruktur dengan baik dapat membantu mitigasi potensi disrupsi sekaligus minimalisasi dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
General Counsel PT Danone Indonesia, Dyah Prativi Istiningtyas. Foto: HFW
General Counsel PT Danone Indonesia, Dyah Prativi Istiningtyas. Foto: HFW

Manajemen risiko kini menjadi aspek penting yang mendapat perhatian serius kalangan in-house counsel. Dengan dinamika yang kian kompleks, peran mereka tak lagi sebatas memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan.

“Pada saat perusahaan melakukan risk management, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” ujar General Counsel PT Danone Indonesia, Dyah Prativi Istiningtyas, dalam diskusi panel IHCSA 2025 bertajuk ‘Elevating the Strategic Role of Risk Management in Navigating Digital and Geopolitical Disruption’, Kamis (2/10).

Menurutnya, manajemen risiko yang terstruktur dengan baik dapat membantu mitigasi potensi disrupsi sekaligus minimalisasi dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan. Ia memaparkan 3 aspek mendasar yang perlu diperhatikan dalam memperkuat manajemen risiko, yakni dinamika politik, situasi pasar yang kompetitif, serta regulasi yang ketat.

Baca juga:

Manajemen risiko oleh tim in-house counsel seharusnya bukan sekadar pelaksanaan sekali jalan, melainkan sebuah proses sistematis yang berkesinambungan. Dyah menjelaskan bahwa proses manajemen risiko dapat dibagi ke dalam enam tahapan.

“Dalam melakukan mitigasi risiko, langkah pertama adalah identifikasi. Apa yang kita bahas? Biasanya ada sinyal-sinyal (potensi risiko), ibarat gejala atau symptoms pada penyakit, yang perlu kita perhatikan untuk dapat melakukan identifikasi sejak dini,” terang Dyah.

Setelah melakukan identifikasi risiko, tahap kedua adalah analisis risiko untuk melihat kemungkinan dan dampak risiko serta peta tingkat risiko. Dari situ, dilakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko berdasarkan tujuan dan ambisi strategis perusahaan.

Tahap berikutnya adalah mitigasi risiko dengan menetapkan person in charge (PIC) dan tenggat waktu yang jelas. Setelah itu, dilakukan implementasi serta pemantauan efektivitas upaya mitigasi. Tahap terakhir mencakup peninjauan dan perbaikan melalui evaluasi risiko secara berkala, termasuk pembaruan sesuai dinamika politik, pasar, dan regulasi.

Dalam proses itu, in-house counsel berperan penting untuk menavigasi bisnis di tengah iklim regulasi yang kompleks sekaligus meminimalisasi dampak risiko demi keberlangsungan korporasi. Peran tersebut menuntut sejumlah kompetensi. Mulai dari keahlian hukum dan regulasi, wawasan bisnis dan strategi, kemampuan komunikasi serta pengelolaan pemangku kepentingan, hingga kelincahan dan pembelajaran berkelanjutan.

“Ada dua hal yang saya sampaikan, yaitu outlook ekonomi dan investasi Indonesia serta reformasi perizinan berusaha berbasis risiko. Seperti yang kita ketahui, kondisi global masih menghadapi beberapa tantangan besar. Namun, Indonesia optimis bahwa pertumbuhan ekonomi tetap akan meningkat,” terang Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) Dr. Riyatno.

Hukumonline.com

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) Dr. Riyatno, hadir melalui zoom dalam diskusi panel IHCSA 2025 bertajuk ‘Elevating the Strategic Role of Risk Management in Navigating Digital and Geopolitical Disruption’, Kamis (2/10). Foto: HFW

Ia memaparkan bahwa proyeksi pertumbuhan global pada 2025 diperkirakan sedikit melemah dibanding 2024, seiring inflasi yang mulai moderat. Meski risiko global seperti tensi geopolitik, fragmentasi ekonomi, dan kebijakan proteksionisme Amerika masih tinggi, Indonesia tetap optimistis berkat pertumbuhan ekonomi yang kuat dan relatif lebih tinggi dibanding banyak negara lain. Optimisme ini turut ditopang oleh tren investasi yang konsisten meningkat.

Berdasarkan data UN Trade and Development (UNCTAD) dalam 2024 World Investment Report, Riyatno menyebut Indonesia masuk jajaran tujuan utama FDI global, menempati peringkat ke-18 dunia dan kedua di Asia Tenggara. Sepanjang 2024, realisasi investasi tercatat Rp1.714,2 triliun (US$114,3 miliar), tumbuh 20,8% secara tahunan. Adapun tren realisasi Penanaman Modal Langsung di Indonesia periode 2020-2024 terus menunjukkan peningkatan.

Terkait reformasi perizinan berusaha, ia menyampaikan adanya rencana deregulasi dan kemudahan berusaha. Melalui RPJMN 2025-2029 yang tertuang dalam Lampiran I Perpres No. 12 Tahun 2025, deregulasi perizinan menjadi salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini didukung dengan pembenahan birokrasi dan deregulasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Penyelesaian Sengketa yang Tepat

Partner Allen & Gledhill LLP, Kelvin Kek, yang turut hadir dalam diskusi panel siang itu menuturkan meski penghentian kontrak bukan sesuatu yang diharapkan ketika risiko bisnis muncul, kondisi ketidakpastian saat ini membuat perusahaan harus lebih siap menghadapinya.

Maka dari itu, in-house counsel perlu lebih proaktif mempertimbangkan forum penyelesaian, metode resolusi hingga klausul kontrak yang kerap disebut ‘midnight clauses’. Jika sebelumnya aspek ini sering dianggap kurang penting, dalam iklim bisnis sekarang justru harus menjadi perhatian utama.

Hukumonline.com

Partner Allen & Gledhill LLP, Kelvin Kek, dalam diskusi panel IHCSA 2025 bertajuk ‘Elevating the Strategic Role of Risk Management in Navigating Digital and Geopolitical Disruption’, Kamis (2/10). Foto: HFW

“Pendekatan proof of structure di Singapura telah menjadi cara umum dalam menghadapi arbitrase selama masa pandemi, dan selama bertahun-tahun telah menguat sebagai praktik yang diadopsi pihak komersial di seluruh dunia. Bahkan di luar ranah arbitrase, terdapat berbagai alternatif penyelesaian sengketa lain,” jelasnya.

Beberapa di antaranya melalui negosiasi sampai dengan mediasi. Dalam konteks ini, sambung Kelvin, Singapore Convention on Mediation menjadi sangat relevan, seiring dengan reputasi Singapura yang terus berkembang sebagai pusat mediasi internasional.

Sehingga penting bagi in-house counsel, memiliki mitra yang tepat untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa dan mengoordinasikan isu-isu terkait. Mitra yang tepat adalah pihak yang memiliki peluang terbaik untuk memenangkan resolusi, dan ini menjadi faktor mendasar bagi terciptanya perdamaian serta keamanan bagi keberlangsungan bisnis.

Mitra yang demikian dapat membantu menavigasi proses produksi informasi dan kapabilitas yang dibutuhkan bisnis dalam menghadapi sengketa. “Pada akhirnya, lanskap yang kita hadapi saat ini menuntut lebih banyak dari semua pihak, sekaligus memberi kesempatan untuk mendefinisikan kembali peran, model kolaborasi, dan kemitraan bisnis agar dapat diemban dengan keyakinan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info