Tak Terbukti Asusila, Hakim Agama Ini Tetap Diskorsing
Berita

Tak Terbukti Asusila, Hakim Agama Ini Tetap Diskorsing

Terbukti mengirim pesan kata-kata ‘sayang’.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana Sidang MKH di gedung MA. Foto: Sgp
Suasana Sidang MKH di gedung MA. Foto: Sgp
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya membebaskan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Jambi, Erwin Efendi dari usulan sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, tuduhan perbuatan tindakan asusila berupa tindakan memeluk dan mencium seorang pegawai honorer staf keuangan di Pengadilan Agama tersebut dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Namun, MKH tetap menjatuhkan sanksi nonpalu selama 7 bulan alias skorsing terhadap Erwin. Dia dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya prinsip menjunjung tinggi harga diri dan menjaga kewibawaan, martabat (nama baik) lembaga peradilan.

KY mengusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Erwin lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap pegawai honorer berinisal NA. Mulanya, NA saat bertugas sebagai cleaning service dan kini berstatus sebagai pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungkal itu dapat pesan pendek dari ‎Erwin untuk mengambil piring makan di ruangannya pada Mei 2014.

Dalam pengaduan NA ke KY, saat di ruangan Ketua Pengadilan Agama, Erwin langsung memeluk dan mencium NA, tetapi NA menolak. Atas penolakan itu, Erwin malah mengancam akan memberhentikannya sebagai staf di bagian keuangan. Di lain kesempatan, Erwin kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu dengan modus meminta datang dan membersihkan ruang kerjanya. Ada lebih dari 10 kali Erwin melakukan pelecehan itu yang disertai ancaman ketika NA datang dan membersihkan ruang kerja Erwin.

"Perbuatan terlapor (Erwin) dilakukan lebih dari 10 kali. Setiap kali terlapor melakukan ajakan itu, NA selalu diancam kalau tidak dilayani akan diberhentikan. Sehingga saksi pelapor sangat terpaksa bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan ketika terlapor memeluk dan menciumnya," tutur Ketua MKH Abbas Said saat membacakan pertimbangan putusan di ruang Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/11). Abbas Said didampingi Imam Anshori Saleh, Eman Suparman, Ibrahim,  Eddy Army, Purwosusilo, dan Amran Suadi sebagai anggota MKH.

Namun, MKH menganggap perbuatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Hanya saja, sejumlah tindakan terlapor berupa pesan singkat dan ucapan verbal kepada NA dianggap tidak etis. "Terlapor sering kirim pesan pendek dengan sapaan sayang‎atau say," ungkapnya.

Selain sering menyapa kata "sayang" atau "say" itu, Erwin juga kerap memanggil NA dengan sebutan "Kajol". Kajol sendiri adalah artis cantik Bollywood asal India yang memerankan 'Anjali Sharma' dalam film Kuch Kuch Hota Hai. "Terlapor juga sering memanggil saksi pelapor dengan panggilan sapaan 'Kajol'," ujar Abbas.

Erwin juga pernah menuduh NA sudah tidak perawan lagi karena diketahui pernah ada hubungan khusus dengan hakim agama yang lain. Bahkan, Erwin mengancam akan melakukan tes keperawanan karena status NA belum menikah. "‎Terlapor menuduh saksi pelapor (NA) tidak perawan dan mengancam akan melakukan tes perawan kepada saksi pelapor. Kemudian terlapor juga pernah memberi uang Rp 500 ribu dengan ikhlas untuk membantu biaya kuliah NA," lanjutnya.

Tak hanya itu, Erwin kerap melakukan perbuatan tak etis lainnya sebagai hakim. Soalnya, dalam beberapa kesempatan, Erwin sering melihat celana dalam NA ketika dipanggil ke ruangannya untuk bersih-bersih. “Terlapor pernah menyuruh saksi pelapor membersihkan ruangannya dan terlapor melihat aurat saksi pelapor ketika membersihkan ruangannya," ungkap Abbas lagi.

Dalam pembelaannya, hakim terlapor pernah diperiksa Pengadilan Tinggi Agama Jambi, tetapi perbuatan memeluk dan mencium bawahannya tidak terbukti sesuai tuduhan yang dilaporkan. Selama bertugas menjadi hakim agama selama 20 tahun tidak pernah melakukan pelanggaran etik. Hingga kini, hubungan hakim terlapor dan istri beserta ketiga anaknya masih harmonis. "Pembelaan hakim terlapor diterima untuk sebagian".
Tags:

Berita Terkait