Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru
Berita

Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru

Pemerintah akan segera melakukan perubahan APBN yang tentunya membutuhkan landasan hukum baru, bisa dalam bentuk Perppu atau undang-undang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Wabah Virus Corona (Covid-19) yang menyerang hampir seluruh negara di dunia membuat situasi ekonomi global mengalami perlambatan. Di Indonesia sendiri, beberapa sektor industri sudah merasakan dampak langsung dari penyebaran virus yang bermula di Kota Wuhan, China ini.

 

Guna menekan dampak penyebaran virus Corona terhadap dunia usaha yang saat ini sudah mengkhawatirkan, pemerintah sudah menggelontorkan dua paket stimulus ekonomi. Dua paket kebijakan ini diproyeksikan untuk industri-indsutri tertentu yang dinilai berdampak langsung atas penyebaran virus Corona di Indonesia.

 

Dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan komunikasi yang intens antar kementerian dan lembaga untuk membahas persoalan Covid-19. Dalam rapat-rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menegaskan bahwa fokus kebijakan pemerintah ke depan adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat terhadap wabah virus Corona.

 

Dalam konteks ini, lanjutnya, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 dipastikan mengalami perubahan drastis. Seluruh perhitungan baik itu makro maupun mikro mengalami pergeseran yang sangat signifikan, seperti nilai tukar rupiah, target penerimaan pajak, target pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, yang dipastikan tidak akan berjalan sesuai prediksi. Bahkan pemerintah ‘dipaksa’ melakukan perubahan dalam pos-pos anggaran demi pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia.

 

(Baca: Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun)

 

Atas dasar itu pula, pemerintah akan segera melakukan perubahan APBN. Tentunya, kata Sri Mulyani, perubahan APBN membutuhkan landasan hukum baru, baik dalam bentuk Perppu atau mungkin undang-undang. Salah satunya adalah rencana relaksasi defisit APBN menjadi 5 persen karena negara dinilai dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

“Sekarang dibahas bersama DPR bagaimana mekanisme (pelebaran defisit) dalam kondisi mendesak. Ini situasi kegentingan memaksa makanya Bapak Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan perppu menyangkut perubahan APBN sendiri. Perppu ataukah UU nanti Presiden yang menentukan,” katanya.

 

Meski demikian, relaksasi defisit yang melewati 3 persen tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan prudent.

 

Selain pelebaran defisit APBN, untuk menjalankan stimulus ekonomi jilid 3 yang saat ini tengah dibahas, Sri Mulyani mengaku pemerintah juga akan mengeluarkan beberapa landasan hukum baru. Hal ini bertujuan agar seluruh kebijakan yang diterbitkan masih sesuai dengan koridor APBN dan keuangan negara. Kebijakan yang diambil bersifat jangka pendek yakni 3-6 bulan.

 

“Waktu melakukan perubahan realokasi anggaran antar kementerian, itu semuanya mendapatkan landasan hukum yang baik walaupun situasi genting. Kalau lebih dari ini seperti paket ketiga, kemungkinan kita akan membutuhkan landasan hukum berbeda. Kalau pajak, bea masuk dan penundaan, itu cuma penerimaan, tapi kalau sampai memberikan jamjnan kepada lembaga keuangan agar tetap bisa menyalurkan kredit dan relaksasi, ini bentuknya akan berbeda,” tambahnya.

 

Saat ini, Sri Mulyani mengaku jika pemerintah tengah melakukan beberapa hal dalam pencegahan virus Corona. Pertama, melakukan identifikasi terkait kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19 pasca penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Kedua, mengakomodasikan kebutuhan yang sifatnya emergency baik sektor kesehatan dan social safety net. “Apakah meng-cover di luar PKH, bagaimana caranya dihitung, akan di cover, dan mengindentifikasi kebutuhan perusahaan. Peket jilid 2 untuk industri manufaktur, nah di jilid 3 sektor industri transportasi dan perhotelan juga akan diberikan insentif dan dimasukkan di dalam paket sama seperti manufaktur. Ini akan mempengatuhi penerimaan negara tahun ini, dan kita inventarisasi dan respon sesegera mungkin,” jelasnya.

 

Arahan kepada Gubernur

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan bahwa dalam Rapat Terbatas (ratas), sebanyak 34 Gubernur mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan, yaitu social distancing yang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterjemahkan menjadi physical distancing.

 

Rangkuman arahan Presiden kepada para Gubernur terkait penanganan Covid-19 yang disampaikan Kepala BNPB adalah sebagai berikut: Satu, Presiden menekankan physical distancing yang bisa diterjemahkan oleh para Gubernur termasuk seluruh pejabat yang ada di daerah dengan jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya.

 

Dua, Presiden menegaskan dan menekankan kepada para Gubernur bahwa penjelasan-penjelasan ini harus sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa dan kelurahan. Tiga, Setiap pejabat di daerah, harus dapat menerjemahkan tentang ancaman yang semakin serius dari wabah Korona ini dan bagaimana caranya agar semua bisa selamat.

 

Empat, Presiden meminta agar masyarakat tidak panik, saling berbagi pengalaman, saling berbagi cerita yang bisa memberikan semangat agar bisa terhindar dari wabah ini. Lima, Presiden menekankan prioritas untuk penggunaan Rapid Test ditujukan kepada pekerja medis, karena mereka lah orang yang paling rentan, yang paling terdepan, dan yang berpeluang akan terpapar. Enam, Presiden telah menegaskan seluruh industri tekstil harus memprioritaskan kebutuhan domestik dulu.

 

Tujuh, Gubernur untuk bisa bekerja sama dengan Pangdam dan Kapolda supaya apabila APD tiba, sesegera mungkin didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit yang memerlukan karena pengalaman mulai dari kemarin dan juga sampai dengan dini hari tadi ternyata masih ada rumah sakit yang belum mendapatkan APD padahal provinsinya telah didistribusikan.

 

Delapan, upayakan semaksimal mungkin masyarakat yang masih sehat untuk menjaga kesehatan dirinya. Ia meminta jangan anggap enteng, jangan anggap sepele prosedur protokol, ketentuan yang berhubungan dengan pencegahan hendaknya betul-betul ditaati.

 

Sembilan, penegakan hukum ke depan harus menjadi prioritas, karena Gubernur sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan memanfaatkan aparat yang ada.

 

Sepuluh, Presiden memerintahkan kepada para Gubernur untuk membuat rencana aksi yang detail, khususnya yang berhubungan dengan peta kesadaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Sebelas, semua kebijakan yang diambil oleh para Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas diupayakan harus komprehensif, harus holistik melibatkan segenap komponen yang ada, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh-tokoh lainnya.

 

Dua Belas, sampai dengan jam 11.00 tentang Wisma Atlet, terdapat 102 orang pasien yang mendaftar mulai kemarin sore, kemudian yang dirawat sebanyak 71 orang dan 2 di jadwalkan akan dikirim ke RSPAD karena kondisisnya kurang begitu baik.

 

Tags:

Berita Terkait