Tanggapan KPU-Pihak Terkait Soal Dalil Foto Editan Terlalu Cantik
Berita

Tanggapan KPU-Pihak Terkait Soal Dalil Foto Editan Terlalu Cantik

KPU dan Pihak Terkait minta MK menolak atau tidak menerima permohonan ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Evi Apita Maya selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukum D.A Malik menyebutkan permohonan kabur (obscuur libel). Sebab, Pemohon tidak memuat secara tegas mengenai hasil perhitungan suara versi Termohon dalam permohonan. Selain itu, terdapat inkonsistensi dalam mengkonstruksikan dalil posita dan petitum dalam permohonan ini.

 

Malik mengacu pada Pasal 182 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dari 18 syarat pencalonan DPD tidak ada aturan mengenai syarat pasfoto. “Sebelum naik cetak, ada proses verifikasi administrasi terkait kertas suara. Dimana semua calon DPD diminta mengecek dan jika setuju kemudian ditandatangani. Kenapa baru sekarang hal ini dipermasalahkan?”

 

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Pemohon, Heppy Hayati Helmi mengatakan pihaknya mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu legislatif terhadap Evi. Untuk memperkuat dalil permohonan ini, Pemohon bakal menghadirkan ahli di persidangan.

 

"Calon anggota DPD No. urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran yang tidak sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018," kata Heppy Hayati Helmi dalam sidang pendahuluan, Jumat (12/7/2019) lalu.

 

Setelah mengedit pasfotonya sendiri, Evi memasang foto editan pada alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya. Padahal, kata Heppy, yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.

 

“Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena pertimbangan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk. Perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya ini telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara demi mendapat simpati rakyat NTB," tudingnya.

 

Calon anggota DPD RI yang lain untuk dapil Provinsi NTB juga disebutnya merugi atas perbuatannya itu. Ia dituduh melanggar asas pemilu soal kejujuran. "Pemilih, Pemohon beserta calon anggota DPD RI lain merasa tertipu dan dibohongi. Dengan demikian telah melanggar asas pemilu karena tidak jujur," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait