Tanggapan KY Terhadap Kritik Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA
Terbaru

Tanggapan KY Terhadap Kritik Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

Dalam seleksi ini, KY tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH

Komisi Yudisial (KY) telah menggelar seleksi wawancara terhadap 12 calon hakim agung dan 5 orang calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA). Dalam konferensi pers Pengumuman Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA, Jum'at (3/2/2023) kemarin, hasilnya, KY meloloskan 6 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc pada MA.

Berdasarkan surat Pengumuman KY No.04/PENG/PIM/RH.04.05/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA Tahun 2022/2023, 3 calon hakim ad hoc HAM yang lolos meliputi Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (Advokat), dan M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh).

Sebelumnya, KY telah menerima masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait dengan seleksi dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah diajukan ke DPR. Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon. KY berpandangan yang sama bahwa seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal.

“Terutama disebabkan pendaftar yang terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:

Awalnya hanya 4 calon yang mendaftar, lalu KY membuka perpanjangan dan mendapat 15 pendaftar. Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus dan dari 13 pendaftar tersebut ada 3 calon yang mengundurkan diri. Dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.

Di sisi lain, kata Miko, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang yaitu maksimal 6 bulan. Terlebih, pengajuan kasasi sudah dilakukan oleh Kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara Paniai di mana Terdakwa diputus bebas dari tuntutan. Karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat kasasi melalui seleksi oleh KY.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait