Berdasarkan berbagai Konvensi Internasional yang berkenaan dengan terorisme dan Resolusi Dewan Keamanan 1273 dan 1277 tahun 2001, Pemerintah Swedia tidak memiliki pilihan lain, kecuali memenuhi permintaan Indonesia, yaitu mengambil tindakan-tindakan hukum terhadap HasanTiro dkk. Jika dalam situasi seperti ini Swedia tetap tidak melakukan tindakan hukum terhadap Hasan Tiro dkk, maka Indonesia dapat meminta Dewan Keamanan agar Swedia dikategorikan sebagai negara yang melindungi terorisme.
Sulit dibuktikan
Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk menuntut Swedia bertanggung jawab atas tindakan warga negaranya (Hasan Tiro dkk). Dalam kasus ini, sulit sekali dibuktikan bahwa Swedia telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional (melakukan internationally wrongful act).
Berdasarkan DARSIWA, tindakan yang dilakukan Hasan Tiro dkk di Swedia semata-mata merupakan perbuatan individu yang tidak terkait dengan Pemerintah Swedia, sehingga tidak ada kewajiban hukum internasional bagi Swedia untuk bertanggung jawab.
Satu-satunya langkah yang masih terbuka bagi Indonesia untuk menangkal kegiatan Hasan Tiro dkk adalah menyampaikan bukti-bukti hukum bahwa GAM merupakan organisasi teroris dan Hasan Tiro adalah pemimpinnya. Apabila hal ini dapat dilakukan oleh Indonesia, Pemerintah Swedia memiliki kewajiban hukum untuk bekerjasama dengan Indonesia.
Abdulkadir Jailani, S.H., M.H., M.A. adalah pemerhati masalah hukum internasional dan mahasiswa Program Doktor Bidang Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

















