Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19

Diprioritaskan bagi debitur terdampak virus Corona nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik tanpa bertatap muka.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak dan Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” jelas Suwandi.

 

Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan jenis restrukturisasi lainnya. Persyaratan debitur yang berhak mengajukan dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan dan jaminan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.

 

Untuk pengajuan restrukturisasi debitur bisa melakukan hal-hal sebagai berikut: Mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

 

Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

 

APPI mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur. Meski demikian, debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.    

 

Terkait debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

 

Lebih jauh, APPI meminta debitur selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

 

Tags:

Berita Terkait