Teknis Yudisial: Area Steril Pengawasan Etik, Mengapa? (Bagian II)
OPINI

Teknis Yudisial: Area Steril Pengawasan Etik, Mengapa? (Bagian II)

Karena sudah ada mekanisme Banding dan Kasasi serta upaya hukum lain sebagai bentuk pengawasan teknis yudisial. Ide memberangus independensi melalui pengawasan teknis yudisial seperti bentuk ketidakberdayaan model buruk muka cermin dibelah.

•Bacaan 6 Menit
WS
Penulis Opini

Dalam artikel “Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman” (hukumonline.com, 3/1/2025) Ahmad Syahru Sikti mengemukakan beberapa wacana. Pertama, Prinsip Independensi Yudikatif adalah sebuah konsep usang dan demi akuntabilitas, kebebasan hakim harus dicabut setelah hakim selesai menjatuhkan putusan. Kedua, Teknis Yudisal harus menjadi objek pengawasan etik karena selama ini berjalan tanpa pengawasan sehingga mencoreng kodrat kemanusiaan. Ketiga, hakim harus dihukum jika keliru menjatuhkan putusan, meskipun hal itu terjadi bukan karena kesengajaan. Keempat, Independensi Yudikatif yang bersifat absolut harus ditinjau ulang (Sikti, 2025).

Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa
Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa

Tulisan tersebut dibuat oleh Sikti sebagai respon atas terjadinya penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya sangkaan suap dalam penanganan perkara pidana dengan terdakwa atas nama Ronald Tanur. Menurut Sikti, sumber masalah terjadinya peristiwa itu adalah adanya prinsip kebebasan hakim dan persoalan teknis yudisial yang steril dari pengawasan. 

Baca Juga:
Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman

Argumen Kesaksian Perempuan dalam Akad Pernikahan

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari dua rangkaian tulisan sebagai respon akademik atas artikel Sikti tersebut, khususnya mengenai isu teknis yudisial. Diharapkan dengan respon yang cukup publik dapat menilai dengan berimbang dan rasional atas pandangan yang dikemukan oleh penulis pada artikel tersebut.

Memahami Teknis Yudisial
Teknis yudisial merupakan inti dari pekerjaan yang dilakukan hakim. Ketika mengadili suatu perkara, hakim menyelenggarakan peradilan dan mempertimbangkan segala fakta yang terungkap untuk sampai menjatuhkan putusan. Itu semua dilakukan dengan menggunakan teknis yudisial yang dikuasainya berdasar nalar dan ilmu yang dimilikinya. 

Sebagai manusia biasa, hakim mungkin saja keliru saat menggunakan teknis yudisial. Namun, adanya prinsip kebebasan hakim bukan berarti teknis yudisial tanpa pengawasan dan tidak dapat dikoreksi. Sebuah kekeliruan mendasar jika Sikti dalam artikelnya menyatakan teknis yudisial berjalan tanpa pengawasan, bahkan menyatakan bertentangan dengan kodrat manusia.

Tampaknya Sikti terlupa bahwa mekanisme Banding dan Kasasi serta Upaya hukum lain yang disediakan hukum acara adalah bentuk dari mekanisme pengawasan terhadap teknis yudisial. Bentuk-bentuk pengawasan tersebut adalah bentuk pengawasan khas yudikatif yang dapat mengkoreksi kekeliruan (teknis yudisial, red) tanpa menciderai kebebasan hakim. 

Halaman selanjutnya:Hakim yang ternyata keliru...
komisi yudisialmahkamah agungkomisi pemberantasan korupsipengawasan hakim
Wahyu Sudrajat

Hakim Pengadilan Negeri Magelang & salah satu pemohon uji materi terhadap PP Nomor 94 tahun 2012

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info