Dalam artikel “Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman” (hukumonline.com, 3/1/2025) Ahmad Syahru Sikti mengemukakan beberapa wacana. Pertama, Prinsip Independensi Yudikatif adalah sebuah konsep usang dan demi akuntabilitas, kebebasan hakim harus dicabut setelah hakim selesai menjatuhkan putusan. Kedua, Teknis Yudisal harus menjadi objek pengawasan etik karena selama ini berjalan tanpa pengawasan sehingga mencoreng kodrat kemanusiaan. Ketiga, hakim harus dihukum jika keliru menjatuhkan putusan, meskipun hal itu terjadi bukan karena kesengajaan. Keempat, Independensi Yudikatif yang bersifat absolut harus ditinjau ulang (Sikti, 2025).

Tulisan tersebut dibuat oleh Sikti sebagai respon atas terjadinya penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya sangkaan suap dalam penanganan perkara pidana dengan terdakwa atas nama Ronald Tanur. Menurut Sikti, sumber masalah terjadinya peristiwa itu adalah adanya prinsip kebebasan hakim dan persoalan teknis yudisial yang steril dari pengawasan.
Baca Juga:
Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman
Argumen Kesaksian Perempuan dalam Akad Pernikahan
Tulisan ini merupakan bagian kedua dari dua rangkaian tulisan sebagai respon akademik atas artikel Sikti tersebut, khususnya mengenai isu teknis yudisial. Diharapkan dengan respon yang cukup publik dapat menilai dengan berimbang dan rasional atas pandangan yang dikemukan oleh penulis pada artikel tersebut.
Memahami Teknis Yudisial
Teknis yudisial merupakan inti dari pekerjaan yang dilakukan hakim. Ketika mengadili suatu perkara, hakim menyelenggarakan peradilan dan mempertimbangkan segala fakta yang terungkap untuk sampai menjatuhkan putusan. Itu semua dilakukan dengan menggunakan teknis yudisial yang dikuasainya berdasar nalar dan ilmu yang dimilikinya.
Sebagai manusia biasa, hakim mungkin saja keliru saat menggunakan teknis yudisial. Namun, adanya prinsip kebebasan hakim bukan berarti teknis yudisial tanpa pengawasan dan tidak dapat dikoreksi. Sebuah kekeliruan mendasar jika Sikti dalam artikelnya menyatakan teknis yudisial berjalan tanpa pengawasan, bahkan menyatakan bertentangan dengan kodrat manusia.
Tampaknya Sikti terlupa bahwa mekanisme Banding dan Kasasi serta Upaya hukum lain yang disediakan hukum acara adalah bentuk dari mekanisme pengawasan terhadap teknis yudisial. Bentuk-bentuk pengawasan tersebut adalah bentuk pengawasan khas yudikatif yang dapat mengkoreksi kekeliruan (teknis yudisial, red) tanpa menciderai kebebasan hakim.
















