Teknologi Baru, Salah Satu Potensi Risiko Tinggi Pemrosesan Data Pribadi
Terbaru

Teknologi Baru, Salah Satu Potensi Risiko Tinggi Pemrosesan Data Pribadi

Sesuai Pasal 34 ayat (2) UU PDP terkait pemrosesan data pribadi yang mempunyai risiko tinggi di samping penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan data pribadi, terdapat pula pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Harzy Randhani Irdham dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dalam Training Hukumonline 2023 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Selasa (3/10/2023). Foto: FKF
Harzy Randhani Irdham dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dalam Training Hukumonline 2023 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Selasa (3/10/2023). Foto: FKF

Pasal 12 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights 1948 dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights telah memberikan jaminan terhadap setiap orang berhak atas privasi. Termasuk di dalamnya ialah privasi dan perlindungan data baik hak atas privasi maupun pelindungan data pribadi.

Kalau dulu (pemantik munculnya) right to be alone karena ada kamera. Sekarang, Facebook bukan teknologi baru, tapi ketika baru muncul orang mempertanyakan sejauh mana Facebook (mengetahui data pribadi pengguna),” ungkap Harzy Randhani Irdham dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dalam pemaparannya dalam Training Hukumonline 2023 bertajuk “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi", Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:

Terlebih, setelah hebohnya pembongkaran yang dilakukan Edward Snowden dan WikiLeaks, opini publik lantas terbagi menjadi dua. Meski terdapat kelompok yang menentang keras data pribadi diketahui pihak-pihak tertentu, namun saat itu terdapat kelompok yang memandang tidak masalah jika data dilihat orang lain jika yang bersangkutan tidak membuat kesalahan atau pemikiran “you have nothing to hide”.

Menurut Harzy, setiap orang memiliki reasonable expectation to privacy. Dimana dalam mempergunakan sosial media sebagai contohnya tentu ada anggapan untuk informasi yang diunggah pada laman sosial media yang bersangkutan tidak lantas dapat diketahui publik, terkecuali memang profil diatur terbuka bagi publik. Dari situlah, pengguna mempunyai hak untuk membatasi informasi kepada orang lain dengan hanya terbatas pada orang yang memang masuk dalam daftar teman saja.

“Kini orang mengkritisi hak privasi, hal tersebut di-trigger oleh adanya perkembangan inovasi. Ini salah satu mengapa dalam penilaian dampak dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), ada di Pasal 34 ayat (2) salah satu risiko tertinggi adalah digunakannya teknologi baru,” terangnya.

Selengkapnya, Pasal 34 ayat (2) UU PDP menyebutkan pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi meliputi pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data Pribadi; pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Tags:

Berita Terkait