Telkomsel Tolak Bayar Fee Kurator
Aktual

Telkomsel Tolak Bayar Fee Kurator

ANT
Bacaan 2 Menit
Telkomsel Tolak Bayar Fee Kurator
Hukumonline

Operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan menolak pembayaran fee kurator senilai Rp146,808 miliar sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta melalui Putusan Penetapan No 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No 704K/Pdt.Sus/2012.

"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," kata Tim Kuasa HukumTelkomsel, Andri W Kusumah, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (12/2).

Dijelaskan Andri, terdapat beberapa alasan kuat menolak penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat itu. Pertama,bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga,fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pada tanggal 14 Januari 2013.

"Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah PERMENKUMHAM No 1 Tahun 2013," kata Andri.

Keempat, kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya PERMENKUMHAM No 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. "Jadi, sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," katanya.

Bagi Telkomsel, kata Andri, besaran fee kuratorsangat tidak wajar karenaberdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp293.616.135.000 (0,5 persen X Rp58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp146,808 miliar," tegasnya.

Pasalnya, karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Terakhir, hal lain yang aneh dalam penetapan pembayaran fee kurator itu menurut Andri, adalah Majelis Hakim, baik dalam pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah Telkomsel dalam pailit, sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan ini maka kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan," tegasnya dalam siaran pers.

Tags: