Tentang Aktualisasi Yurisprudensi
Kolom

Tentang Aktualisasi Yurisprudensi

​​​​​​​Memang terbuka peluang bagi akademisi hukum untuk mengembangkan kajian-kajiannya, tetapi itu hanya akan terjadi jika terdapat dialog yang berkelanjutan dengan praktik peradilan.

Bacaan 2 Menit

 

Betul pendapat Muhammad Yasin, bahwa terbuka peluang bagi akademisi hukum untuk mengembangkan kajian-kajiannya, tetapi itu hanya akan terjadi jika terdapat dialog yang berkelanjutan dengan praktik peradilan. Seminar-seminar yang diadakan oleh Mahkamah Agung barangkali dapat dilihat sebagai salah satu bentuk dialog seperti itu, meskipun tetap perlu ada dokumen tertulis yang bukan hanya dapat merekam prosesnya, namun juga apa-apa yang secara aktual disepakati untuk dianggap berlaku di pengadilan.

 

Oleh karena itu, selain ‘Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar’ dan putusan-putusan penting dalam laporan tahunan yang berkembang mengikuti dinamika internal peradilan, dokumen penjelasan hukum (restatement) yang antara lain pernah difasilitasi oleh PSHK/NLRP, PSHK, LeIP/Puslitbang MA/VVI/CILC dapat digunakan sebagai sarana dokumentasi dari dialog berkelanjutan para praktisi dan akademisi hukum di Indonesia.

 

*)Imam Nasima adalah Pemerhati hukum Indonesia.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait