Teori Pertanggungan Negara: Gagasan Baru Pemenuhan Ganti Kerugian
OPINI

Teori Pertanggungan Negara: Gagasan Baru Pemenuhan Ganti Kerugian

​​​​​​​Teori Pertanggungan Negara merupakan bentuk jaminan perlindungan secara mutlak dari negara terhadap warga negara yang dinyatakan tidak bersalah yang pemenuhannya bersifat mudah dan cepat, seperti klaim asuransi.

•Bacaan 8 Menit
DW
Penulis Opini

Menurut dua ketentuan PMK di atas, bahwa negara baru akan mengalokasikan anggaran jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini menimbulkan kecenderungan bahwa proses pemenuhan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP menjadi tidak mudah, dan akhirnya banyak orang yang memilih untuk pasrah pada nasib yang menimpanya.

Jika konsekuen pada tujuan berdirinya sebuah negara, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya, maka negara tidak boleh membuat rakyatnya yang tidak bersalah mengalami penderitaan. Negara wajib untuk melindungi hak asasi warganya dengan memberikan jaminan kepada setiap orang yang sedang menjalani proses penegakan hukum jika suatu saat dinyatakan tidak terbukti bersalah dengan pemenuhan ganti kerugian yang layak. Untuk itu, perlu adanya konsep dan mekanisme yang mudah bagi pemenuhan ganti kerugian tersebut berdasarkan “Teori Pertanggungan Negara.”

Terdapat tiga prinsip yang terkandung dalam Teori Pertanggungan Negara. Pertama, pembuktian kerugian tanpa memperhitungkan unsur kesalahan. Kedua, pemberian jaminan dalam bentuk pertanggungan dari negara kepada orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menyediakan anggaran secara khusus bersamaan dengan penetapan anggaran bagi penegakan hukum. Ketiga, pencairan pembayaran ganti rugi dilakukan secara mudah dan cepat layaknya seorang nasabah melakukan klaim pertanggungan asuransi.

Kasus-kasus Permohonan Ganti Kerugian

Pemenuhan ganti kerugian bagi korban penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 95 KUHAP dalam praktiknya mengandung banyak persoalan. Hal itu diakibatkan oleh pengaturan norma hukum acara yang tidak begitu jelas. Selain itu, belum ada pemahaman yang sama terhadap mekanisme pemenuhan ganti kerugian bagi korban penegakan hukum pidana. Di bawah ini Penulis memberikan contoh tiga putusan terkait dengan permohonan ganti kerugian yang masing-masing memiliki sikap berbeda terhadap suatu persoalan yang sama.

  • Perkara Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Sky

Permohonan ganti kerugian diajukan oleh Muhamad Alamsyah bin Saman Yusuf dengan alasan bahwa pemohon telah ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Setelah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan, Majelis Hakim PN Sekayu menyatakan bahwa Pemohon Muhamad Alamsyah bin Saman Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan oleh karena itu pemohon dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis kasasi menolak permohonan kasasi tersebut sehingga putusan bebas yang melibatkan Pemohon berkekuatan hukum. Setelah itu, Pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 ke Pengadilan Negeri Sekayu melalui prosedur gugatan perdata dan didaftar dengan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Sky.

Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Sekayu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa seharusnya permohonan ganti kerugian tidak diajukan melalui gugatan perkara perdata, melainkan melalui perkara pidana dan diproses dengan acara praperadilan.

korbanganti kerugianpidana
DY Witanto

Hakim Yustisial/Asisten Ketua

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info