Lalu yang terakhir sama-sama Hakim PN Kotabumi dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu mengabulkan permohonan ganti kerugian melalui praperadilan. Namun, pada saat memasuki tahap eksekusi, di antara lembaga penegak hukum saling melempar tanggung jawab karena masing-masing pihak merasa tidak melakukan kesalahan dalam proses penegakan hukum, sehingga penyelesaian pembayarannya menjadi terkatung-katung.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa proses pemenuhan ganti kerugian bagi korban penegakan hukum pidana masih jauh panggang dari api. Artinya, meskipun instrumen hukum telah disediakan melalui Pasal 95 KUHAP, namun implementasinya tidak semudah yang dibayangkan.
Konsep dan Sifat Teori Pertanggungan Negara
Terdapat tiga konsep pokok dalam Teori Pertanggungan Negara. Pertama, tanggung jawab negara dalam memberikan ganti kerugian kepada korban penegakan hukum pidana bersifat mutlak, sehingga tidak menimbulkan kewajiban bagi pihak pemohon untuk membuktikan adanya kesalahan/kekeliruan pada aparatur penegak hukum. Kedua, negara wajib menyisihkan anggaran khusus bagi pembayaran ganti kerugian pada saat menetapkan anggaran penegakan hukum. Ketiga, negara harus hadir layaknya lembaga asuransi yang memberikan pembayaran ganti rugi kepada nasabahnya pada saat terdakwa dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Konsep ketiga yang ditawarkan dalam Teori Pertanggungan Negara adalah sifat dari pertanggungan itu sendiri. Negara melalui aparatur penegak hukum sebagai pemegang kewenangan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana wajib menanggung segala kerugian yang timbul akibat proses penegakan hukum. Kewajiban negara untuk menangung kerugian yang diderita oleh korban penegakan hukum pidana bukan timbul akibat kesalahan/kekeliruan penegak hukum, melainkan timbul akibat kewajiban untuk menanggung segala risiko atas kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan tindakan-tindakan paksa, sehingga penyidik, penuntut umum dan hakim tidak perlu saling menuding untuk menentukan siapa yang salah, karena tanggung jawab negara lahir sebagai akibat dari risiko penegakan hukum.
Sifat pertanggungan dari negara diibaratkan sebuah perusahaan asuransi yang menanggung risiko dari nasabahnya. Artinya, pada saat seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka demi hukum ia menjadi nasabah dari pertanggungan negara. Jika suatu ketika ia dinyatakan tidak bersalah, maka orang itu berhak mendapatkan ganti kerugian seperti nasabah yang mencairkan klaim pertanggungan asuransi.
Tantangan terbesar dari lahirnya Teori Pertanggungan Negara adalah mindset dari para pelaku penegakan hukum yang masih menganggap bahwa kerugian yang ditimbulkan dari proses penegakan hukum adalah sebuah risiko yang harus ditanggung oleh setiap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana. Jika seseorang dinyatakan tidak bersalah atas proses penegakan hukum pidana yang dijalaninya, maka aparatur penegak hukum akan dengan mudah untuk mengatakan bahwa semua proses upaya paksa telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, kebijakan anggaran tidak mendukung bagi proses pemenuhan ganti kerugian yang mudah dan cepat. Padahal pelaksanaan dari Teori Pertanggungan Negara merupakan wujud perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Dengan berlakunya Teori Pertanggungan Negara, maka akan menjadi bukti bahwa negara telah hadir dalam upaya perlindungan hak asasi warganya terhadap dampak kerugian yang ditimbulkan dari proses penegakan hukum pidana, sekaligus mencegah terjadinya dampak sekunder bagi lingkungan di sekitarnya.
*)DY Witanto, Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung. Pendapat Pribadi Penulis Tidak Mewakili Lembaga Tempat Penulis Bekerja.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















