Terciduk Selingkuh Sesama Rekan Kerja, Bisakah Dipecat?
Terbaru

Terciduk Selingkuh Sesama Rekan Kerja, Bisakah Dipecat?

Pada dasarnya perbuatan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan pekerja beristri/bersuami dengan rekan kerja dapat terkena PHK oleh perusahaan jika dilarang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Fenomena perselingkuhan sesama rekan kerja menjadi topik yang acapkali menjadi pembahasan pada berbagai media sosial. Perselingkuhan bahkan bisa terjadi sesama rekan satu kantor. Baru-baru ini viral di media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan pilot dan pramugari salah satu maskapai penerbangan di Indonesia.

Merespons hal tersebut, pihak maskapai mengumumkan tidak memberikan tugas terbang kepada yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung. Lantas bagaimana pengaturan ketenagakerjaan mengenai perselingkuhan tersebut?. Apakah karyawan beristri/bersuami yang ketahuan selingkuh tersebut dapat disanksi pemutusan hubungan kerja?.

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dulu pengertian selingkuh atau serong. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan salah satu pengertian selingkuh atau serong secara umum yaitu perbuatan tidak sebagaimana mestinya, menyimpang, tidak jujur, tidak lurus hati. Sementara, selingkuh atau serong dalam konsep perkawinan yaitu tindakan tidak setia serta tidak tulus hati.

Selanjutnya, dalam infografis Hukumonline menyatakan, pada dasarnya perbuatan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan pekerja beristri/bersuami dengan rekan kerja dapat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan jika dilarang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

”Jika larangan selingkuh/zinah diatur dalam perjanjian kerja, PP dan PKB maka pekerja yang bersangkutan dapat di-PHK karena melanggar setelah sebelumnya diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3,” kutip infografis tersebut.

Baca juga:

Kemudian, karyawan dapat terkena PHK secara langsung jika diatur sebagai pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, PP dan PKB. Dalam lingkup pegawai negeri sipil terdapat aturan khusus mengenai perselingkuhan tersebut. Pasal 15 PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dalam PP 45 Tahun 1990 menyatakan perselingkuhan termasuk kumpul kebo dilarang bagi PNS dan terdapat sanksi teguran hingga pemberhentian.

Dalam buku Perselingkuhan dan Zina di Kalangan ASN, TNI, Polri dan BUMN yang ditulis Arief Nurtjahjo, Esti Royani, Prof Dian Damayanti itu menyebut sanksi dan konsekuensi bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang  terlibat  dalam  selingkuh  atau  zina  akan  bervariasi tergantung  pada  peraturan dan  kebijakan yang  berlaku  di masing-masing BUMN. Setiap  BUMN  mungkin memiliki pedoman, kode etik, atau peraturan internal yang mengatur perilaku pegawai dan tindakan disiplin yang akan diambil dalam kasus pelanggaran seperti selingkuh atau zina.

Tags:

Berita Terkait