Nama Sentral Filindo tercantum pula dalam proposal AFIS yang dibuat Nazaruddin Bunas dan Hormat R. Tjapah, sebagai perusahaan yang telah memaparkan alat dermalog. Nama Yendra Fahmi disebut-sebut sebagai pihak yang menerima fee 10 persen dari nilai kontrak. Nilai kontrak dari harga perkiraan sendiri adalah Rp18,480 miliar.
Untuk mengetahui bagaimana peran nama-nama yang disebut pengacara Apendi, tentu saja majelis hakim yang punya kuasa untuk menentukan apakah mereka akan dipanggil sebagai saksi ke dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan Apendi melalui tim kuasa hukumnya Malahanum Ibrahim & Rekan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (04/7) kemarin, dengan agenda pembacaan eksepsi. Apendi adalah pegawai pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lain adalah mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus, dan Eman Rachman. Nama terakhir adalah direktur PT Sentral Filindo, perusahaan yang ditunjuk menangani proyek Automatic Fingerprint Identification System (AFIS).
Menanggapi materi dakwaan jaksa, pengacara Apendi menilai dakwaan kurang pihak (exceptie plurium litis consortium). Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa, sebenarnya ada ‘peran pihak lain' yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. Pengacara Apendi mengajukan lima nama pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Empat diantaranya adalah petinggi Dephukham saat itu, plus seorang pengusaha bernama Yendra Fahmi.
Nama Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM saat itu, berada di urutan pertama yang diminta ikut dimintai tanggung jawab, disusul Direktur Daktiloskopi Nazaruddin Bunas, Sesjen Dirjen AHU Hormat R. Tjapah, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Garwono. Apendi sendiri menjabat Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Ditjen AHU, dan dalam proyek ini menjabat sebagai Pimpro.
Menurut pengacara Apendi, kalau kelima nama tadi tidak diikutsertakan sebagai pihak yang bertanggung jawab, mata rantai kasus AFIS akan terputus. Walhasil, perkara ini tidak layak disidangkan. Pihak-pihak tersebut ikut memiliki peranan secara langsung dalam proses pengadaan alat AFIS, papar Lifa Malahanum dalam eksepsinya.
Permintaan pengacara Afendi tampaknya sulit dipenuhi jaksa. Mengikutseratakan Yusril, misalnya. Pada persidangan sebelumnya JPU mengatakan Yusril hanya memberi persetujuan penunjukan langsung melalui surat tertanggal 18 Oktober 2004, bukan menunjuk langsung PT Sentral Filindo sebagai pemenang. Penunjukan perusahaan ini justeru ditentukan dalam surat terdakwa I Zulkarnain Yunus.
















