(Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online)
“Soal batas atas dan batas bawah (tarif) itu bukan kewenangan KPPU. KPPU justru tidak merekomendasikan hal itu. Mengapa? Karena melanggar prinsip persaingan usaha. Tarif batas atas dan batas bawah dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk. Tapi ada kalanya kebijakan ini harus diterapkan jika pasar dalam keadaan gagal. Maka ini dibutuhkan untuk perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPPU mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik permainan harga yang sangat rendah (predatory pricing) yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha ojek online di Indonesia.
Guntur menyampaikan bahwa dugaan adanya predatory pricing dalam bisnis ojek online sudah lama diawasi oleh KPPU. Namun hingga saat ini KPPU belum melakukan penelitian meskipun beberapa laporan predatory pricing terkait ojek online sudah masuk ke KPPU.
Sejumlah proses harus dilakukan oleh KPPU untuk memutuskan apakah benar telah terjadi predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia. Tahapan proses adalah penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.
Sehingga, dugaan predatory pricing dalam bisnis ojek online tidak dapat disampaikan oleh KPPU, hingga dugaan tersebut masuk ke persidangan dan dibuktikan secara jelas. Guntur menegaskan bahwa untuk memutuskan adanya dugaan predatory pricing pada bisnis ojek online, pihaknya akan melibatkan ahli. Tentunya keterangan ahli menjadi bagian dari pembuktian yang akan dijelaskan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan terbaru mengenai ojek online. Dalam pembahasannya, Kemenhub mengajak 97 aliansi pengemudi untuk bersama-sama mengatur regulasi untuk transportasi ojek online.
Adapun regulasi tersebut akan mengatur mengenai tarif ojek online, suspensi, keamanan serta keselamatan pengemudi dan penumpang. Kemenhub sendiri berharap aturan ojek online bisa rampung Maret tahun ini.
















