Terkait Transportasi Online KPPU Surati Pemkot Bandung, Ada Apa?
Berita

Terkait Transportasi Online KPPU Surati Pemkot Bandung, Ada Apa?

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KPPU, Pemkot Bandung mewajibkan kepada seluruh ASN untuk menggunakan satu jasa transportasi online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

 

Mengenai nantinya berapa tarif yang akan diatur, Menhub mengatakan bahwa ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info