Terpilih Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Komit Perkuat Organisasi Menuju Single Bar
Utama

Terpilih Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Komit Perkuat Organisasi Menuju Single Bar

Sejumlah isu yang layak mendapat perhatian Peradi ke depan antara lain, bagaimana mengembalikan marwah Peradi; menyelesaikan perpecahan Peradi; membenahi kualitas advokat; dan mendorong advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Otto Hasibuan saat memberi sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 dalam Munas III Peradi, Rabu (7/10). Foto: Istimewa
Otto Hasibuan saat memberi sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 dalam Munas III Peradi, Rabu (7/10). Foto: Istimewa

Perhelatan Munas III Peradi yang dilakukan secara virtual berjalan lancar. Salah satu hasil Munas III Peradi memilih Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025. Dalam proses pemilihan, Otto meraih suara sebanyak 1.027 suara, disusul Charles E Silalahi yang mendapat 58 suara dan Ricardo Simanjuntak mendapat 36 suara. Jumlah suara abstain 31 dan tidak sah atau rusak 1 suara.

Sebelumnya Otto Hasibuan pernah menjabat sebagai Ketua DPN Peradi selama 2 periode yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Untuk kepemimpinannya periode 2020-2025 ini, Otto mengaku tantangan ke depan lebih berat. “Tantangan yang dihadapi sekarang lebih berat, ibarat membangun rumah itu lebih mudah daripada merenovasi,” kata Otto ketika dihubungi usai terpilih sebagai Ketua DPN Peradi 2020-2025, Rabu (7/10/2020). (Baca Juga: SK 104/2019 Disetujui dan Kandidat Ketua Umum Peradi 2020-2025)

Otto mengaku ketika meraih suara terbanyak dalam Munas III Peradi ini, merasa semua beban bersandar di pundaknya. Meski mendapat dukungan hampir seluruh DPC Peradi, tapi baginya memimpin Peradi tidaklah mudah. Untuk itu, Otto meminta dukungan semua pihak selama 5 tahun ke depan dalam menjalankan roda organisasi. Dia berharap seluruh advokat memiliki pandangan yang sama untuk memperkuat organisasi advokat yakni meneruskan single bar.

Menurut Otto, beberapa isu yang layak mendapat perhatian Peradi ke depan, antara lain bagaimana mengembalikan marwah Peradi; menyelesaikan perpecahan Peradi; membenahi kualitas advokat; dan mendorong advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum. Dia menyerukan agar fungsi advokat kembali menjadi primus inter pares, best of the best (pemimpin kelompok terbaik dan berwibawa).

Bagi Otto, kerja besar untuk memperkuat organisasi advokat terus menjadi lebih baik dan terus berjalan sampai generasi berikutnya. Pembenahan ini bukan hanya untuk profesi advokat saja, lebih jauh hal ini bisa berdampak pada pencari keadilan. “Jika advokatnya tidak berkualitas, dampaknya dirasakan masyarakat selaku pencari keadilan,” kata dia.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Panitia Munas III Peradi, Sutrisno, menjelaskan terpilihanya Otto Hasibuan sebagai ketua umum berjalan sangat demokratis dimana seluruh peserta munas menggunakan hak suaranya. Sebanyak 132 dewan pimpinan cabang (DPC) mengikuti Munas III yang terbagi menjadi 91 zona.

“Sebanyak 132 DPC dari 135 DPC Peradi mengikuti munas secara virtual. Sedangkan 3 DPC yang tidak mengikuti kerena terkendala akses internet,” kata Sutrisno.

Munas juga melibatkan sebanyak 1.153 peserta dari jumlah utusan yang terdaftar sebanyak 1.178 orang. Menurut Sutrisno, seluruh peserta diberikan kertas suara untuk memilih salah satu dari 3 calon ketua umum dan dimasukan dalam kotak suara di masing-masing tempat pemungutan suara.

“Mereka memilih nama dari 3 calon kemudian dimasukan ke dalam kotak suara di tempat DPC masing-masing dan dihitung. Lalu rekapannya dikirimkan ke ruang munas dan disaksikan bersama perhitungan secara keseluruhan,” lanjut Sutrisno.

Munas terkesan dipaksakan

Penyelenggaraan Munas III Peradi mendapat sorotan dari internal organisasinya sendiri. Mengacu surat Ketua Bidang Organisasi DPN Peradi, Firman Nurwahyu, tertanggal 7 Oktober 2020, ada 5 hal yang ditujukan kepada DPN Peradi dan Panitia Pelaksana Munas III. Pertama, mengucapkan terima kasih atas surat pemberitahuan Munas III Peradi tertanggal 21 September 2020 yang disampaikan melalui WhatssApp oleh Sekretaris DPN Peradi.

Kedua, setelah mencermati surat tersebut dengan memperhatikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Peradi yang selama ini menjadi pedoman berorganisasi, Firman menyebut pihaknya tidak menemukan alasan hukum untuk menyelenggarakan Munas III Peradi secara daring. Ketiga, sehingga penyelenggaraan Munas III Peradi terkesan dipaksakan untuk maksud dan tujuan lain, sehingga dapat mengarah pada disorganisasi atau kekacauan di tubuh Peradi.

Keempat, sekalipun dalam keadaan memaksa ataupun darurat, Munas dapat dilakukan dengan memperhatikan mekanisme Munas Luar Biasa (Munaslub). “Sehingga dapat mencerminkan martabat, kehormatan, kemuliaan, gengsi, marwah organisasi Peradi yang selalu taat asas sebagai citra profesi advokat di mata masyarakat dan institusi negara atau lembaga tinggi negara lain,” ujar Firman dalam suratnya bernomor 478/DPN/Peradi/X/2020 itu.

Kelima, Firman menyebut pihaknya (ketua, seluruh anggota bidang dan pengurus organisasi DPN Peradi) tidak dapat hadir dalam Munas III karena harus memberi contoh yang baik dan benar berdasarkan tata cara dan persyaratan yang telah diatur dalam AD/ART Peradi dan bukan dengan cara ikut-ikutan atau tutup mata untuk menghalalkan segala hal yang telah dilanggar. 

Tags:

Berita Terkait