Tiga Alasan Patrialis Akbar Ajukan PK
Berita

Tiga Alasan Patrialis Akbar Ajukan PK

JPU KPK berencana memutarkan hasil sadapan yang mendukung vonis Patrialis di pengadilan tingkat pertama.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Patrialis Akbar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Foto: RES
Patrialis Akbar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Foto: RES

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Patrialis Akbar juga dihukum membayar uang pengganti karena terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

 

"Ada tiga alasan saya mengajukan permohonan PK," kata Patrialis saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10/2018) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Patrialis Divonis 8 Tahun Penjara

 

Alasan pertama, kata dia, karena terdapat keadaan baru (novum). Dalam hal ini, pihaknya akan menjelaskan ada 16 novum (bukti baru). Kedua, terdapatnya pertentangan dalam putusan yang dia terima; Ketiga, terdapatnya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang terdahulu.

 

Pada 4 September 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti sebesar 10.000 dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis subsider 6 bulan kurungan.

 

Patrialis dinilai terbukti menerima uang dari Basuki Hariman selaku sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan MK dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Patrialis tidak mengajukan banding ataupun kasasi terhadap vonis itu dan menyatakan langsung menerima putusan. Namun, berselang setahun, dia akhirnya mengajukan PK.

 

"Pemohon PK sangat keberatan terhadap amar putusan itu dengan didasarkan beberapa pertimbangan hukum, antara lain, keadaan baru yaitu bukti untuk membantah putusan bahwa saya dinyatakan menerima uang suap sebesar 10.000 dolar AS untuk kepentingan umrah maupun menerima suap Rp4,043 juta untuk kepentingan golf dan kawan-kawan dan untuk membantah bahwa saya tidak pernah mempengaruhi putusan hakim MK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait