Tiga Catatan Ombudsman terhadap RUU Kesehatan
Terbaru

Tiga Catatan Ombudsman terhadap RUU Kesehatan

Mulai menyoal hak dan kewajiban serta pemenuhan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, Ombudsman berkomitmen mendorong pemenuhan standar pelayanan fasilitas kesehatan di tingkat pertama dan tingkat rujukan, hingga pengawasan jaminan kualitas pelayanan. Terpenting, penguatan pengaturan layanan kesehatan masyarakat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam RUU Kesehatan harus harus menjadi titik utama.

Terpisah, anggota Komisi IX Irma Chaniago  menyorot soal adanya upaya intervensi dari Ikatan Dokter Indonesia. Menurutnya, IDI mestinya tak perlu khawatir  dengan poin-poin dalam pembahasan RUU Kesehatan. Sebaliknya, IDI harusnya memberikan masukkan pada RUU Kesehatan, bukan malah ‘menghalang-halangi’ DPR dan Pemerintah membuat regulasi berguna untuk rakyat.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu berpendapat, pemerintah dan DPR tak akan mengatur organisasi profesi. Karenanya pengaturannya menjadi domain anggota profesi seperti apa dan bagaimana yang diinginkan. Tapi begitu, DPR dan pemerintah akan tetap mengakui organisasi profesi, konsil, dan kolegium.

“Serta diharapkan Pemerintah akan menetapkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, karena ini merupakan fungsi eksekutif negara, bukan fungsi legislatif (pembuat UU) maupun yudikatif (pemutus hukum),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait