Menurutnya, Ombudsman berkomitmen mendorong pemenuhan standar pelayanan fasilitas kesehatan di tingkat pertama dan tingkat rujukan, hingga pengawasan jaminan kualitas pelayanan. Terpenting, penguatan pengaturan layanan kesehatan masyarakat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam RUU Kesehatan harus harus menjadi titik utama.
Terpisah, anggota Komisi IX Irma Chaniago menyorot soal adanya upaya intervensi dari Ikatan Dokter Indonesia. Menurutnya, IDI mestinya tak perlu khawatir dengan poin-poin dalam pembahasan RUU Kesehatan. Sebaliknya, IDI harusnya memberikan masukkan pada RUU Kesehatan, bukan malah ‘menghalang-halangi’ DPR dan Pemerintah membuat regulasi berguna untuk rakyat.
Politisi Partai Nasional Demokrat itu berpendapat, pemerintah dan DPR tak akan mengatur organisasi profesi. Karenanya pengaturannya menjadi domain anggota profesi seperti apa dan bagaimana yang diinginkan. Tapi begitu, DPR dan pemerintah akan tetap mengakui organisasi profesi, konsil, dan kolegium.
“Serta diharapkan Pemerintah akan menetapkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, karena ini merupakan fungsi eksekutif negara, bukan fungsi legislatif (pembuat UU) maupun yudikatif (pemutus hukum),” pungkasnya.