Tiga Catatan Perludem dari Aspek Tata Kelola Pemilu
Terbaru

Tiga Catatan Perludem dari Aspek Tata Kelola Pemilu

Seperti terjadi pencatutan nama pemilih maupun penyelenggara pemilu sebagai anggota partai politik, hingga ketiadaan revisi UU Pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menjadi soal, KPU lagi-lagi tidak terbuka mempublikasikan detil membuat 18 partai politik memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu dan 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Semestinya, KPU mempublikasikan lolos tidak partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan syarat untuk menjadi peserta pemilu yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia memberi contoh keenam partai politik yang dinyatakan tidak lolos administrasi tersebut apakah akibat tidak menyerahkan dokumen kepengurusan di 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% di kepengurusannya, atau terbukti mencatut nama keanggotaan partai politik.

Begitu juga dengan 18 partai politik yang lolos seleksi administrasi yang seharusnya dapat dipublikasikan kelolosannya. Seperti, telah memenuhi syarat administrasi menjadi partai politik peserta pemilu sesuai dengan sembilan syarat dicantumkan dalam UU 7/2017. Dengan demikian, melalui keterbukaan informasi ke publik, KPU dapat dengan mudah melaksanakan proses verifikasi partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.

Ketiga, ketiadaan revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya membuat proses penyiapan regulasi teknis dalam bentuk peraturan penyelenggara pemilu menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Namun sayangnya, hingga kini masih terdapat banyak peraturan penyelenggara pemilu yang tidak kunjung usai. Situasi tersebut ditengarai akibat mekanisme penyusunan peraturan penyelenggara pemilu yang seolah-olah harus selalu mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR.

“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No.92/PUU-XIC/2016 menegaskan bahwa hasil konsultasi penyelenggara pemilu dengan DPR tidaklah mengikat,” ujarnya.

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Univesitas Indonesia, Hurriyah menambahkan banyak catatan terkait dengan penyelenggara dalam aspek tata kelola pemilu.  Menurutnya, aspek yang kerapkali dilanggar terkait dengan profesionalitas dan kemandirian. Pasalnya dari proses rekrutmen akibat disusupi berbagai kepentingan.

“Kalau siklus ini tidak diputus dan tidak diubah regulasinya, tidak diubah mekanismenya. Kita akan melihat ke depan, penyelenggaraan pemilu dipenuhi pelanggaran tak hanya peserta pemilu, tapi juga penyelenggara. Ini akan menentukan apakah pemilu kita jujur dan adil, atau penuh kecurangan dan penuh pelanggaran di dalamnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait