Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB
UU Cipta Kerja:

Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB

Strategi yang diatur dalam RPP KPBPB meliputi kebijakan, teknis, dan operasional. Sedangkan, RPP KEK meliputi penegasan peraturan, pembentukan administrator oleh Dewan Nasional, penegasan kewajiban daerah, dan peningkatan daya saing dengan cara memperluas cakupan sektor yang dikembangkan di KEK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah terus berupaya merampungkan 44 peraturan pelaksana mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari 44 peraturan itu, 2 diantaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Untung Basuki, mengatakan KPBPB dan KEK masuk klaster Kawasan Ekonomi dalam UU Cipta Kerja. Substansi KPBPB dalam UU Cipta Kerja mengatur dua hal yakni kelembagaan KPBPB dan badan pengusahaan berwenang sebagai otoritas perizinan di KPBPB berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK).  

RPP KPBPB mengatur sedikitnya 3 hal yakni kelembagaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun; badan pengusahaan berwenang sebagai otoritas perizinan di KPBPB berdasarkan NPSK; dan perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

“Tiga hal ini diharapkan dapat menarik investasi, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru,” kata Untung dalam acara “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi dan Transportasi” di Kota Batam, Jumat (11/12/2020). (Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat Batam untuk RPP KPBPB dan RPP KEK)

RPP KPBPB ini mengatur 3 strategi penguatan fiskal dan prosedural. Pertama, strategi kebijakan. Strategi ini mengatur perlakuan cukai dimana ketentuan cukai di KPBPB mengikuti ketentuan yang ada dalam UU tentang Cukai. Ada kepastian hukum atas ketentuan pembatasan terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean (LDP) ke KPBPB. Penguatan dasar hukum dan penerapan nastional logistic ecosystem (NLE) di KPBPB. Dan, penguatan pemberian fasilitas fiskal di KPBPB melalui pemberian pembebasan bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) saat pemasukan.

Kedua, strategi teknis, antara lain meningkatkan ease of doing business (EoDB) melalui penerapan manajemen risiko atas pemasukan/pengeluaran barang ke/dari KPBPB, maupun penerapan authorized economic operator (AEO), dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Untung menjelaskan strategi ini juga mendorong adanya sinergi antarlembaga untuk melaksanakan pemeriksaan bersama untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai. Soal sanksi, tujuannya untuk mendorong kepatuhan dunia usaha di kawasan KPBPB. Kemudian penguatan fungsi audit kepabeanan dan/atau cukai di KPBPB.

Ketiga, strategi operasional. Untung menjelaskan melalui strategi ini diharapkan RPP KPBPB memberi kepastian dukungan sarana dan prasarana untuk kelancaran layanan dan efektivitas pengawasan melalui ketersediaan dan pengembangan pelabuhan dan bandar udara di KPBPB. Penguatan antara ditjen bea cukai dan/atau pajak dalam melakukan kerja sama, misalnya pertukaran data dalam rangka pelayanan dan pengawasan arus lalu lintas barang di pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait