Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB
UU Cipta Kerja:

Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB

Strategi yang diatur dalam RPP KPBPB meliputi kebijakan, teknis, dan operasional. Sedangkan, RPP KEK meliputi penegasan peraturan, pembentukan administrator oleh Dewan Nasional, penegasan kewajiban daerah, dan peningkatan daya saing dengan cara memperluas cakupan sektor yang dikembangkan di KEK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

RPP KEK

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, memaparkan RPP KEK mengatur 5 substansi pokok yakni bidang usaha di KEK; pengusulan dan penetapan KEK; Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator; pelayanan perizinan dan nonperizinan; insentif dan kemudahan di KEK. Sejumlah regulasi yang selama ini mengatur tentang KEK, antara lain UU No.39 Tahun 2009 tentang KEK. Kelembagaan KEK diatur dalam Keppres No.8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK dan Perpres No.33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK.

Penyelenggaraan KEK diatur dalam PP No.1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK. Fasilitas dan kemudahan di KEK diatur melalui PP No.12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK dan Peraturan Menteri sesuai kewenangannya masing masing baik di sektor keuangan; ketenagakerjaan; pertanahan; keimigrasian; dan perdagangan. “Pembangunan KEK ini, salah satunya agar ada keseimbangan ekonomi antara wilayah Jawa dan luar Jawa,” ujarnya.

Enoh mencatat pelaksanaan KEK selama ini kurang optimal, antara lain karena peraturan yang ada belum memberi kepastian karena multi tafsir, prosedur panjang, dan fasilitas yang diberikan kurang jelas. Pelayanan di KEK relatif masih birokratis, ini terkait profesionalitas pihak administrator dan belum seluruh kewenangan yang dimiliki kementerian dan lembaga didelegasikan kepada KEK. Dukungan daerah seperti insentif yang berjalan selama ini berlarut, dan dana operasional administrator belum memadai.

Menurut Enoh, UU Cipta Kerja melalui RPP KEK, membenahi beragam persoalan tersebut dan menyasar sedikitnya 4 hal. Pertama, penegasan peraturan, misalnya pengaturan sektoral di KEK yang berbeda dengan di luar KEK. Penetapan jenis dan besaran fasilitas yang lebih tegas, dan perampingan prosedur pengusulan dengan memangkas birokrasi. Kedua, pembentukan administrator oleh Dewan Nasional. Pengelolaan keuangan administrator menggunakan pola Badan Layanan Umum (BLU). Administrator berbasis kualifikasi profesionalitas, sehingga membuka ruang bagi kalangan profesional untuk mencalonkan diri sebagai administrator.

Ketiga, penegasan kewajiban daerah. Enoh menjelaskan RPP KEK mewajibkan daerah untuk mendukung KEK melalui insentif daerah. Semua perizinan pusat dan daerah dilaksanakan oleh administrator dengan NPSK. Keempat, peningkatan daya saing dengan cara memperluas cakupan sektor yang dikembangkan di KEK. Meningkatkan status Sekretariat Dewan Nasional untuk efektivitas koordinasi.

Dia menambahkan RPP KEK mengatur perluasan kegiatan usaha di sektor KEK yakni meliputi bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan perluasan ini, sektor pendidikan dan kesehatan dari luar negeri bisa masuk dalam sektor KEK. Lokasi KEK lebih luas karena bisa mencakup 2 provinsi.

Tags:

Berita Terkait