Tiga Upaya Pekerja Menguak Alih Daya
Outsorcing Berkeadilan

Tiga Upaya Pekerja Menguak Alih Daya

Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk lima besar Undang-Undang yang dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi. Tiga di antaranya menyinggung masalah pekerjaan alih daya.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Tiga Upaya Pekerja Menguak Alih Daya
Hukumonline

Jumlah pekerja yang membawa masalah mereka ke Jakarta hanya 76 orang. Itu pun dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama berjumlah 37 orang dan memberikan kuasa hukum kepada empat orang pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Kelompok kedua, hanya satu orang yang mengatasnamakan lembaga dan memberikan kuasa kepada Dwi Hariyanti. Kelompok ketiga terdiri dari 38 orang berstatus karyawan swasta. Persoalan yang mereka bawa ke Jakarta memiliki irisan pada pekerjaan alih daya, atau yang lazim disebut pekerja outsourcing.

 

Ketiga kelompok itulah dari 20 pihak yang tercatat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya sama-sama menyinggung masalah outsourcing dalam permohonan, meskipun ada yang belum spesifik. Outsourcing memang salah satu aspek ketenagakerjaan yang masih terus mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, outsourcing nyaris tak mungkin dihapuskan; di sisi lain pengaturan outsourcing dirasakan belum memberikan rasa keadilan, khususnya buruh.

 

Itu pula sebabnya, 76 orang yang menyinggung pasal outsourcing UU Ketenagakerjaan adalah pekerja, bukan pengusaha atau pemberi kerja. Sebagian adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi perusahaan. Ada pula yang murni pekerja alih daya. Upaya mereka menguak konstitusionalitas pekerja alih daya lewat Mahkamah Konstitusi berlangsung dalam rentang waktu berbeda. Pertama kali diajukan pada tahun 2003, ketika Mahkamah Konstitusi dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Disusul tahun tahun 2011 dan 2012, di masa kepemimpinan Prof. Moh. Mahfud MD.

 

Langkah hukum yang ditempuh 76 pekerja telah memantik pembicaraan mengenai outsourcing, bahkan ikut mendorong lahirnya regulasi yang ditetapkan Pemerintah. Wakil rakyat di Senayan juga beberapa kali mempersoalkan praktik outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Bertahun-tahun polemik pekerja alih daya mencuat, persoalannya ternyata belum juga selesai. Salah satu isu terbaru yang diusung secara akademik adalah bagaimana membangun sistem outsourcing yang berkeadilan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.

 

(Baca juga: Apindo: Outsourcing Harus Melindungi Hak Pekerja)

 

Upaya pertama

Pada mulanya, Juni 2003, 37 orang yang umumnya pengurus Serikat Pekerja (Saepul Tavip dkk), mengajukan permohonan uji materi Pasal UU Ketenagakerjaan. Saepul, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan teman-temannya mengajukan permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan baik uji materiil maupun uji formal. Namun mereka juga menguraikan sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Outsourcing termasuk yang disinggung pemohon.

 

Menurut pemohon, ada inkonsistensi pengertian ‘hubungan kerja’ dalam Pasal 1 angka (15) dengan hubungan kerja alih daya yang diatur Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dalam konstruksi outsourcing, hubungan kerja yang terjadi adalah antara pengusaha (user) dengan pekerja, karena perusahaan penyedia jasa pekerja, pada saat menyerahkan pekerja untuk bekerja pada pengguna, terjadilah hubungan hukum yang disebut hubungan kerja.

 

Para pemohon juga berpendapat bahwa outsourcing tidak menjamin job security karena menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam sistem outsourcing, pekerja harus terus memikirkan untuk mencari pekerjaan lain begitu waktu kerjanya hampir habis. Jika job security tidak terjamin, ini bertentangan dengan jaminan mendapatkan pekerjaan yang layak dalam UUD 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait