Tim FH Unpar Raih Juara 2 di Kompetisi Peradilan Semu Asia Cup 2021
Kabar Kampus

Tim FH Unpar Raih Juara 2 di Kompetisi Peradilan Semu Asia Cup 2021

Selain juara 2, Tim FH Unpar meraih penghargaan Best Memorial (argumen tertulis) dalam putaran final kompetisi peradilan semu internasional Asia Cup 2021 ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana pertandingan babak final kompetisi peradilan semu internasional Asia Cup 2021 secara daring, Rabu (18/8/2021). Foto: Istimewa
Suasana pertandingan babak final kompetisi peradilan semu internasional Asia Cup 2021 secara daring, Rabu (18/8/2021). Foto: Istimewa

Tim Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) berhasil meraih juara 2 dan penghargaan Best Memorial (argumen tertulis) dalam putaran final kompetisi peradilan semu internasional Asia Cup 2021. Tim Unpar bertanding melawan Singapore Management University (SMU) pada babak final Oral Pleadings (argumen lisan) yang berlangsung cukup ketat pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin.

Tim Asia Cup Unpar terdiri dari Lovelyn Tayuwijaya, Evan Jonathan, Shaunelee Alcinia Yanni, dan Michelle Lydia Hasianna Sitompul, yang kesemuanya merupakan mahasiswa tahun pertama (angkatan 2020).

Hukumonline.com

Asia Cup sendiri adalah salah satu lomba peradilan semu paling prestisius di Asia. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang sejak tahun 1999 sebagai upaya riil Pemerintah Jepang untuk “memperkuat pengetahuan ilmu hukum internasional bagi calon-calon praktisi hukum di Asia,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Asia Cup ILMCC.

Kasus yang diangkat dalam Asia Cup tahun ini dirilis pada bulan April 2021. Selama tiga bulan terakhir, seluruh tim peserta bekerja keras untuk menguasai kasus, melakukan penelitian hukum, dan mempersiapkan argumen. Hanya satu tim dari setiap negara yang dipilih untuk maju ke babak internasional. Setiap tim dari universitas peserta berperan sebagai pengacara yang menghadapi kasus atau sengketa fiktif di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

Kasus yang diangkat tahun ini berkaitan dengan perlindungan diplomatik terhadap pemegang saham luar negeri, perlindungan hukum terhadap investasi asing, dan penghentian operasi pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai karena diduga membahayakan populasi burung langka.

Dalam babak final, Unpar melawan tim dari SMU yang sebelumnya telah berulang kali memenangkan piala Asia Cup. Dengan dedikasi, ketekunan, serta pelatihan intensif dengan beberapa mahasiswa senior, dosen dan alumni FH Unpar, Tim Asia Cup Unpar berhasil maju mewakili Indonesia dan meraih juara 2 serta penghargaan Best Memorial di seluruh Asia.

“Sangat membanggakan bagi Unpar untuk bisa mewakili Indonesia dalam kompetisi Asia Cup 2021. Apalagi diraih satu hari setelah peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 oleh Tim yang semua anggotanya adalah mahasiswa FH Unpar tahun pertama,” ujar Dekan FH Unpar, Liona N Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Jum’at (20/8/2021).    

Dia berharap dengan kemenangan menjadi juara 2 dan penghargaan best memorial di ajang ini menjadi sumber motivasi untuk semuanya. “Semoga ini juga bisa menjadi sumber motivasi bagi kita semua untuk terus maju dan berkarya membangun negeri dan membawa nama baik Indonesia di tingkat internasional,” katanya.  

Sebelumnya, Unpar pernah meraih peringkat ke-3 se-Asia sekaligus meraih Best Memorial Award pada Asia Cup 2015, serta meraih Best Memorial Award for Applicant serta Best Oralist Award for Respondent pada Asia Cup 2003.

Putaran final Asia Cup yang biasanya diadakan di Tokyo, dilakukan sepenuhnya secara daring tahun ini. Namun, hal ini tidak mematahkan semangat para anggota tim. “Kami siap untuk menggunakan ilmu yang kami dapatkan dalam lomba ini agar berprestasi di kompetisi lainnya guna membanggakan Unpar dan Indonesia,” ujar Shaunelee Alcinia Yanni, salah satu anggota Tim Asia Cup 2021.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info