Tim Perumus Sebut RUU KUHP Sudah Antisipasi Pasal Multitafsir dan Disalahgunakan APH
Terbaru

Tim Perumus Sebut RUU KUHP Sudah Antisipasi Pasal Multitafsir dan Disalahgunakan APH

Ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP yang sering kali ditolak oleh publik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Tim Perumus Sebut RUU KUHP Sudah Antisipasi Pasal Multitafsir dan Disalahgunakan APH
Hukumonline

Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) pada dasarnya dua hal sudah diakomodasi oleh tim Perumus, yakni mengenai penghapusan pasal advokat curang yang merupakan bentuk apresiasi tim setelah mendengar masukan dari semua pihak. Pasal lainnya adalah mengenai penghapusan pasal praktik dokter yang tidak memiliki izin.

Pengamat hukum dari Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, mengatakan bahwa ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP yang sering kali ditolak oleh publik. Akan tetapi, berdasarkan pengamatannya, sejauh ini tim perumus dari Pemerintah sudah memberikan penjelasan.

“Setelah ada penjelasan dalam berbagai sosialisasi, masyarakat umum saya lihat tidak begitu banyak yang bertanya-tanya lagi terhadap isu krusial itu. Intinya dari sosialisasi yang sudah dilakukan dan ke depan yang akan dilakukan lagi, kita akan mencoba refresh isu-su itu,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk RUU KUHP Wujud Keadilan Hukum Indonesia, Senin (29/8).

Baca Juga:

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan tim perumus pun sudah mengantisipasi agar pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak multitafsir atau disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Langkah yang diambil adalah dengan merumuskan norma penjelasan setiap pasalnya dan menjadi langkah awal dan utama supaya produk tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Bagian penjelasan, menurutnya menjadi filter yang penting dan utama.

Dia melanjutkan, jika pun dalam hal-hal tertentu ada masyarakat yang paham bahwa suatu pasal merugikan diriya, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Meski tidak diinginkan olen tim perumus, ruang untuk itu tetap disediakan oleh Negara.

“Yang tidak kita harapkan jangan sampai aparat ketika menggunakan RUU ini mencoba bermain-main. Ini menjadi pekerjaan rumah tentu bukan di ranah formulasi tapi di ranah kebijakan implementasi melalui kontrol dari institusi masing-masing mulai dari polisi, jaksa dan hakim. Presiden pun punya kewajiban untuk mengawasi kontrol institusi masing-masing bagaimana aparat jalankan KUHP ini.”

Tags:

Berita Terkait