Tindaklanjuti Putusan MK, DJP Sosialisasi UU Ciptaker Klaster Perpajakan
Terbaru

Tindaklanjuti Putusan MK, DJP Sosialisasi UU Ciptaker Klaster Perpajakan

Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker dapat tersampaikan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya, antara lain melakukan koordinasi antarKementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Dan juga, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Oza.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono dalam sambutannya mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan hari ini. Adhy meyakini bahwa kegiatan ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker khususnya klaster perpajakan dan aturan-aturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Adhy.

Dalam sosialisasi DJP juga menampung penyampaian testimoni, pertanyaan, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik telah melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya, dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi, dan wajib pajak lainnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Harapan dari kegiatan hari ini adalah dapat tersampaikan informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini telah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker, justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada di UU HPP.

Selain itu, harapannya agar tercapai transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info