Tingkatkan Mutu Jurnal Hukum, BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right
Terbaru

Tingkatkan Mutu Jurnal Hukum, BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right

Terdapat metode FINER yang terdiri lima poin untuk menulis jurnal hukum. FINER merupakan singkatan dari Feasible (dapat dikerjakan), Interesting (daya tarik), Novel (kebaruan), Ethical (kepatutan), and Relevant (relevan).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right. Fotot: Istimewa
BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right. Fotot: Istimewa

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) melakukan upaya peningkatan kualitas jurnal dengan peningkatan akreditasi menjadi Sinta 1 dari tiga jurnal Ilmiah yang masih terakreditasi nasional Sinta 2. Ketiga jurnal ilmiah tersebut yaitu Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum De Jure, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, dan Jurnal HAM.

BSK Kumham menghadirkan 15 peserta yang telah mengirimkan jurnal HAM ke BSK Hukum dan HAM pada kegiatan The 6th Conference on Human Right. Selain itu, BSK Kumham juga menghadirkan 3 narasumber yang berasal dari Swedia, Amerika dan Indonesia antara lain Elizabeth Rhoads dari the Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University, Grace Cheng from the Center for Human Rights College of Arts and Letters, San Diego State University dan Al Khanif from The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember.

Elizabeth memberikan metode standar yang harus dipenuhi dalam penulisan jurnal hukum. Dia menerangkan terdapat metode FINER yang terdiri lima poin untuk menulis jurnal hukum.  FINER merupakan singkatan dari Feasible (dapat dikerjakan), Interesting (daya tarik), Novel (kebaruan), Ethical (kepatutan), and Relevant (relevan).

Baca Juga:

“Pada dasarnnya tulisan harus memiliki ide yang menarik dapat dijawab dalam pertanyaan penelitiannya dan memiliki dampak pada kebijakan di masa mendatang,” jelas Elizabeth dalam keterangan persnya, Jumat (27/10).

Sementara itu, pembicara selanjutnya, Al Khanif menyampaikan bahwa penelitian harus memiliki penjelasan khusus berupa data yang relevan yang penting untuk mendukung argumentasi dalam tulisan. Hal penting lainnya yaitu penulisan jurnal juga harus memenuhi prosedur yang ditentukan. “Kepenulisan harus mengikuti prosedur yang ada. Bahwa Elemen utama sebuah tulisan harus tergambar di pendahuluan,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Omar Sharif Hieriej yang menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM menggariskan “Optimalisasi peran dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia” dalam Rencana Strategis lima tahun Kementerian Periode 2020 – 2025.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait