Tingkatkan Perlindungan Saksi Korban, LPSK Gandeng KAI
Rakernas KAI 2022

Tingkatkan Perlindungan Saksi Korban, LPSK Gandeng KAI

Program KAI satu desa satu advokat relevan dengan program sahabat saksi dan korban. LPSK bakal memberi pelatihan bagi advokat muda di KAI dalam hal pendampingan dan perlindungan bagi saksi dan korban.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat penandatangan saat penandatanganan MoU di sela-sela acara Rakernas KAI 2022 di Bali, Senin (30/5/2022). Foto: RFQ
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat penandatangan saat penandatanganan MoU di sela-sela acara Rakernas KAI 2022 di Bali, Senin (30/5/2022). Foto: RFQ

Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana menjadi bagian penting agar pemberian keterangan menjadi lebih bebas tanpa adanya intervensi mulai di tingkat penyidikan hingga persidangan. Dalam rangka peningkatan kapasitas pendampingan bagi saksi dan korban, penting pemberian pelatihan-pelatihan bagi advokat. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“MoU ini untuk peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan-pelatihan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat penandatanganan MoU dengan KAI di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2022 di Bali, Senin (30/5/2022).

Hasto mengatakan kerja sama yang dilakukan dengan KAI dalam hal peningkatan kapasitas pemberian pendampingan dan perlindungan bagi saksi dan korban. Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui berbagai bentuk pelatihan dilakukan LPSK terhadap para advokat muda. Seperti pelatihan menginvestigasi dan pemetaan kasus atau perkara yang ditangani para advokat.

Baca Juga:

Kemudian pelatihan beracara soal bagaimana memberikan perlindungan bagi saksi dan korban di persidangan. LPSK pun sedang mencanangkan program bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) di bidang perlindungan saksi dan korban dengan berbasis komunitas. Rencananya, bakal diluncurkan pekan depan di Yogyakarta.

Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Nasional (Fisip Unas) Jakarta itu menerangkan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas menjadi salah satu program yang fokus dengan membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh Indonesia. Menurutnya, sahabat saksi dan korban diharapkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat secara luas dalam menjalankan tugas-tugas LPSK.

Salah satu entitas yang kami kontak untuk menjadi bagian sahabat saksi korban adalah advokat. Dan KAI adalah bagian dari entitas advokat ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait