Tips Aman bagi Konsumen dalam Membeli Rumah
Berita

Tips Aman bagi Konsumen dalam Membeli Rumah

Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, konsumen perlu mengenali perbedaan developer asli dengan developer bodong.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

5 - Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melaluidevelopermemang besar terjadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari apa saja kewajiban developerjika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6 - Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih darideveloperkepada pihak lain, yaitu konsumen sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7 - Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika konsumen melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Bukan hal mudah memang memilih developer yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Jika konsumen masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli rumah di developer properti. Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, pernah memberikan beberapa masukan terkait maraknya pengaduan konsumen perumahan, yakni perlu pengawasan ekstra terkait metode marketing pre project selling, konsumen diberikan kemudahan dan keberagaman dalam complaing handling, perlunya pendampingan konsumen saat berinteraksi dengan bank atau developer, dan melakukan review terhadap perjanjian standar di bidang perumahan.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara statistik, tapi secara sisitemik baik dari sisi regulasi kebijakan dan juga persoalan-persoalan konsumen sekalipun. Berharap PUPR dan OJK bisa mereview perjanjian standar dalam perumahan sehingga tidak dijadikan alat untuk memperlemah konsumen,” katanya beberapa waktu lalu.

 

Tags:

Berita Terkait