Tolak Mutasi, Hakim PN Jambi Dipecat
Berita

Tolak Mutasi, Hakim PN Jambi Dipecat

Pembelaan hakim terlapor ditolak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Setelah kemarin menonpalukan hakim ad hoc, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum hakim. Kali ini, MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nelson Sitanggang lantaran menolak dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Jambi. Mutasi ini bentuk pelaksanaan sanksi nonpalu setahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terkait penanganan kasus perdata.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKH Imron Anwari, Nelson dinilai terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya prinsip bertanggung jawab, berperilaku rendah hati, dan berdisiplin tinggi.

“Menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Imron di ruang Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/9). Imron didampingi anggota MKH lainnya yakni Burhanudin Dahlan, Irfan Fachrudin, Taufiqurrahman Syahuri, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Sanksi ini sama dengan rekomendasi sanksi MA melalui PT Jambi pada 14 Maret 2013 yang mengusulkan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun gara-gara Nelson menolak mutasi ke PT Jambi sebagai hakim nonpalu selama setahun. Majelis berkesimpulan Nelson Sitanggang menolak sanksi nonpalu itu dan dia mengajukan peninjauan kembali dengan alasan keamanan dan keselamatan diri dan keluarga.       

“Tetapi, pengajuan itu ditolak Bawas MA dan memerintahkan kembali agar hakim terlapor melaksanakan hukuman disiplin tersebut, tetapi tetap tidak mau melaksanakan,” tutur Imron saat membacakan pertimbangan keputusan ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Imron, terbukti hakim terlapor dengan sengaja tidak melaksanakan hukuman disiplin tersebut. Buktinya, sejak tanggal 11 April 2013 hingga saat ini tidak pernah masuk kerja lagi di PN Jambi dan hakim nonpalu di PT Jambi tanpa alasan yang jelas dan sah.            

Dalam pembelaan IKAHI selaku pendamping terungkap sebelum turunnya SK MA yang ditandatangani Dirjen Badilum mengenai sanksi disiplin nonpalu (mutasi) di PT Jambi, secara psikologis hakim terlapor sudah terhukum melalui media. Setelah SK MA nonpalu diterima pada April 2013, hakim terlapor mengalami kondisi sakit stroke, sehingga bukan tidak mau melaksanakan SK tersebut.

Meski mengaku salah, tetapi patut dipahami kondisi psikologis dan kesehatan yang mengakibatkan hakim terlapor tidak bisa melaksanakan sanksi nonpalu itu. Terlebih, Nelson sudah menjadi hakim selama lebih dari 20 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin. Karenanya, kiranya Majelis dapat memberi kesempatan kedua kepada hakim terlapor untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.   

Meski begitu, materi pembelaan yang disampaikan dalam persidangan ternyata tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Pemeriksa PT Jambi. Karenanya, pembelaan hakim terlapor harus ditolak.

Usai pembacaan putusan, Imron mengingatkan hakim terlapor agar berurusan dengan Sekretaris MKH untuk memproses administrasinya sebagai pelaksanaan keputusan ini. Dimintai tanggapannya, Nelson enggan berkomentar apapun dan langsung bergegas keluar ruang sidang.
Tags:

Berita Terkait