Jadi jelas, RUU ini harus ditolak karena tidak sejalan sejarah perkembangan pendidikan nasional kita. Ada sejumlah yayasan yang nakal memang tidak dapat dipungkiri, namun solusinya semestinya penertiban, ujarnya.
Siswono menegaskan upaya perlawanan terhadap RUU BHP akan terus digulirkan. Dia menambahkan kalangan yang selama ini menolak bahkan telah menyiapkan langkah ekstrim apabila nantinya RUU ini tetap digolkan, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
















