Tommy Soeharto Minta Ampun Pajak
Utama

Tommy Soeharto Minta Ampun Pajak

Tommy mengakui bahwa awalnya dirinya ragu dengan program pengampunan pajak ini. Namun akhirnya dapat ditepis.

Ali Salmande Harahap
Bacaan 2 Menit
(Baca juga: Punya Aset Ratusan Juta, Boleh Tak Ikut Tax Amnesty? Ini Syaratnya)
Oleh karena itu, Tommy mengajak para pengusaha yang lain untuk mengikuti jejaknya dengan mendaftar program ini. “Saya imbau yang lain untuk berpartisipasi. Program ini berguna untuk meningkatkan ekonomi bangsa,” jelasnya lagi saat menggelar konferensi pers usai mendaftarkan pengampunan pajak.Meski begitu, Tommy mengaku belum berkomunikasi dengan anggota keluarga cendana lainnya mengenai program pengampunan pajak ini. “Saya belum ngomong dengan mereka,” ujarnya ketika ditanya oleh wartawan.  Mayoritas dari Luar NegeriTommy menjelaskan bahwa pengampunan pajak yang diajukannya ini berkaitan dengan hartanya yang berada di luar negeri. “Iya, ini repatriasi. Jadi, mayoritas yang saya laporkan memang harta yang ada luar negeri. Yang dilaporkan adalah yang belum dilaporkan sebelumnya secara langsung,” ungkapnya. Ia menolak menyebutkan di negara apa saja, harta yang dilaporkannya itu berasal. Tommy hanya berharap ke depan, dengan mengikuti program ini, ia bisa berkontribusi terhadap pembangunan dengan terus mengembangkan atau melanjutkan proyek-proyek yang sebelumnya tersendat. “Ada banyak proyek yang akan dijalankan. Yang pasti saya sudah klarifikasi semua,” katanya. (Baca juga: UU Pengampunan Pajak Diuji, Dirjen Sebut ‘Perlawanan’)
Sekadar mengingatkan, program tax amnesty merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengembalikan harta-harta yang belum dilaporkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau menunjang pembangunan di Indonesia. Program ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa prioritas program amnesti pajak adalah para wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan perpajakannya secara benar. “Intruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan wajib pajak besar,” ujarnya beberapa waktu lalu. Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset di luar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan. 
Tags:

Berita Terkait