Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Ada tindakan yang sistematis mulai dari persiapan sampai perintah mobilisasi aparat ke dalam stadion dan membawa senjata antara lain gas air mata. Harus meminta pertanggungjawaban secara terstruktur, tidak sekedar terhadap 6 pelaku di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Proses pengusutan tragedi stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan korban tewas itu terus bergulir. Sampai saat ini aparat kepolisian telah menetapkan setidaknya 6 tersangka dimana 3 diantaranya merupakan anggota Polri. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, KontraS, dan Lokataru menilai peristiwa kekerasan itu terjadi secara sistematis karena ada perencanaan dan mobilisasi aparat ke dalam stadion dengan membawa senjata, termasuk gas air mata.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai peristiwa ini terjadi secara sistematis dan pertanggungjawabannya harus dilakukan secara terstruktur. Perintah yang diberikan kepada aparat di lapangan bukan sekedar untuk menembak, tapi juga bisa memberi perintah untuk menghentikan tembakan.

“Polisi yang datang ke stadion Kanjuruhan itu dimobilisasi ada perintah mobilisasi pasukan, dengan membawa senjata. Senjata yang dibawa itu tidak tepat untuk pertandingan sepak bola,” kata Haris Azhar dalam konferensi pers, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:

Dalam investigasi yang dilakukan koalisi lewat sejumlah video yang diperoleh dan penuturan saksi menurut Haris sangat jelas ada aparat Polri dan TNI yang masuk ke stadion. Oleh karena itu, penting untuk meminta pertanggungjawaban secara terstruktur, tidak sekedar terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris menegaskan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tragedi stadion Kanjuruhan jelas masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Definisi tragedi terhadap kemanusiaan sebagaimana Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Menurut Haris, bentuk serangan secara sistematis yang terjadi di stadion Kanjuruhan antara lain pembunuhan dan penyiksaan.

Tags:

Berita Terkait