Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Ada tindakan yang sistematis mulai dari persiapan sampai perintah mobilisasi aparat ke dalam stadion dan membawa senjata antara lain gas air mata. Harus meminta pertanggungjawaban secara terstruktur, tidak sekedar terhadap 6 pelaku di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Dugaan pelanggaran HAM beratnya (pada tragedi stadion Kanjuruhan, red) masuk,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan koalisi dari KontraS Jakarta, Andi Rezaldy, menyebut 8 dari 12 temuan awal koalisi dalam investigasi tragedi stadion Kanjuruhan. Pertama, ada pengerahan atau mobilisasi aparat Polri dan TNI ke dalam stadion. Aparat kepolisian itu membawa gas air mata. “Padahal situasi saat itu tidak terlihat ada ancaman atau gangguan keamanan. Ini kan ganjil,” ujarnya.

Kedua, suporter yang masuk ke lapangan tujuannya ingin memberikan semangat dan motivasi kepada para pemain. Suporter yang masuk ke lapangan direspon berlebihan oleh aparat keamanan, sehingga terjadi kekerasan. Ketiga, aparat tidak menjalankan prosedur yang ditetapkan sebelum menembakan gas air mata. Seharusnya aparat terlebih dulu melakukan peringatan atau pencegahan, tapi sayangnya itu tidak dilakukan.

Keempat, kekerasan yang terjadi tidak hanya melibatkan anggota Polri tapi juga TNI. Kelima, penembakan gas air mata ditujukan ke lapangan dan tribun yang dipenuhi penonton. Tembakan gas air mata membuat penonton panik, dan memberikan efek yang sangat fatal.

Keenam, ketika penembakan gas air mata dilakukan, pintu keluar stadion banyak yang ditutup, sehingga penonton tidak bisa keluar stadion. Akibatnya banyak korban berjatuhan. Ketujuh, tidak ada bantuan medis yang diberikan kepada para penonton yang butuh pertolongan, terutama dampak gas air mata. Delapan, penembakan gas air mata tak hanya dilakukan di dalam, tapi juga luar stadion Kanjuruhan. “Penembakan air mata dilakukan secara masif,” papar Andi.

Tags:

Berita Terkait