Transparansi Proses Etik Polisi Pelaku Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024 Dipertanyakan
Terbaru

Transparansi Proses Etik Polisi Pelaku Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024 Dipertanyakan

Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi sorotan LBH Jakarta.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hukumonline
Ilustrasi: Hukumonline

Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menambah corengan wajah korps bhayangkara. Kendatipun pelaku sudah diproses etik dan dipecat serta ada 34 anggota Polri dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, namun transparansi penanganan perkara dipertanyakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan proses sidang etik terhadap sejumlah pelaku anggota kepolisian dalam kasus  DWP 2024 kurang transparan. Minimnya transparansi ke publik soal proses sidang etik dan tindak lanjut proses hukum pidana tanda tanya besar. Maklum publik belum dapat memastikan penanganan lebih lanjut secara hukum oleh pihak kepolisian .

“Publik belum bisa memastikan lebih lanjut dan hanya bisa mengira-ngira siapa saja pihak yang disidang melalui surat telegram Polda Metro Jaya bernomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024 yang pada pokoknya memindahkan (mutasi) 34 anggota Polri ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan,” ujar Fadhil melalui keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).

Dari informasi yang beredar, baru terdapat tiga perwira di Polda Metro Jaya yang sudah menjalani proses etik tanpa kejelasan mengenai proses pidananya. LBH Jakarta menurut Fadhil mendesak Polri membuka informasi dan transparansi seluas-luasnya kepada publik terkait proses sidang etik maupun proses hukum pidana terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024. 

Baca juga:

Atas dasar itulah Fadhil menegaskan LBH Jakarta menyangsikan berbagai pernyataan pejabat Polri yang berkomitmen serius dalam menyelesaikan perkara tersebut. Menurutnya pernyataan komitmen serius hanya menjadi omong kosong belaka sepanjang tidak dibarengi dengan transparansi proses hukum baik etik maupun pidana.

Terlebih belum jelasnya identitas keseluruhan dan jumlah pasti anggota Polri yang disidang etik. Termasuk juga ketidakjelasan mengenai motif, pola, pembagian peran, dan apa ketentuan etik yang dilanggar, serta sejauh mana proses hukum pidana yang akan dikenakan terhadap anggota Polri tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info