Tuduhan Berlapis, Jaksa ICC Ajukan Perintah Penangkapan Perdana Menteri dan Menhan Israel
Mengadili Israel

Tuduhan Berlapis, Jaksa ICC Ajukan Perintah Penangkapan Perdana Menteri dan Menhan Israel

Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant beberapa diantaranya kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode peperangan, sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Jaksa ICC Karim A. A. Khan KC saat mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5/2024). Foto: Tangkapan Layar Akun X Resmi ICC
Jaksa ICC Karim A. A. Khan KC saat mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5/2024). Foto: Tangkapan Layar Akun X Resmi ICC

Jaksa International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional secara resmi telah mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas situasi yang terjadi di tanah Negara Palestina. Jaksa menyatakan pihaknya sampai pada kesimpulan itu setelah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan internasional yang dilakukan keduanya.

“Saya dapat mengkonfirmasi hari ini bahwa saya mempunyai dasar yang masuk akal untuk percaya berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant (memiliki) tanggung jawab pidana atas kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Negara Palestina sekurang-kurangnya sejak tanggal 8 Oktober 2023,” ujar Jaksa ICC Karim A. A. Khan KC dalam pernyataan resminya, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:

Ia menilai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant termasuk modus kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta Roma; dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(iii); atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i) Statuta Roma.

Selanjutnya pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(i), atau pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i); dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i) Statuta Roma.

Termasuk pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), juga dalam konteks kematian akibat kelaparan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan; penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan Pasal 7(1)(h); dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(k) UU Statuta Roma.

“Sayangnya kejahatan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Kantor saya menyampaikan bahwa orang-orang ini dengan sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil di Gaza untuk kelangsungan hidup manusia. Kami mencapai kesimpulan tersebut berdasarkan wawancara dengan para penyintas, saksi mata, banyak saksi mata, para ahli, pernyataan dari pejabat Israel termasuk dua orang tersebut, serta beberapa ratus video yang diautentikasi (kebenarannya, red).”

Tags:

Berita Terkait