Tujuan Pemberian Subsidi Pemerintah dan Dampak Negatifnya
Terbaru

Tujuan Pemberian Subsidi Pemerintah dan Dampak Negatifnya

Setiap tahunnya, pemerintah menganggarkan ratusan triliun sebagai dana subsidi. Dana subsidi pemerintah ini diambil dari APBN. Berikut tujuan dan dampak negatif dari subsidi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi subsidi pemerintah. Sumber: pexels.com
Ilustrasi subsidi pemerintah. Sumber: pexels.com

Dalam KBBI, subsidi diartikan sebagai bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Menyambung definisi ini, singkatnya, subsidi pemerintah dapat diartikan sebagai subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.

Tinjauan Ekonomi Subsidi Pemerintah

Berdasarkan konsep ekonomi, subsidi adalah bantuan keuangan dari pemerintah. Bentuk subsidi pemerintah ini beragam, seperti grant, tax break, atau trade barrier dengan maksud untuk mendorong produksi atau pembelian barang.

Lebih lanjut, World Trade Organization mengklasifikasikan subsidi sebagai bentuk-bentuk berikut.

  1. Transfer dana langsung termasuk halnya potensial transfer seperti loan guarantees.
  2. Pendapatan yang hilang atau tidak dikumpulkan, misalnya insentif fiskal seperti kredit pajak.
  3. Barang dan jasa yang disediakan pemerintah, misalnya infrastruktur umum atau pembelian barang lainnya oleh pemerintah.
  4. Subsidi yang spesifik dari pemerintah, seperti mekanisme pembayaran dana.

Baca juga:

Subsidi Pemerintah Indonesia

Bicara soal subsidi pemerintah, yang akhir-akhir ini sering dibahas mungkin seputar subsidi minyak goreng. Awal 2022 lalu, pemerintah sempat menggelontorkan subsidi minyak goreng sebesar RP7,6 triliun dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Namun, selang beberapa waktu kemudian, kebijakan HET ini dicabut dan hendak digantikan BLT minyak goreng.

Penting untuk diketahui bahwa sejak tahun 2009, minyak goreng telah dihapuskan dari daftar anggaran subsidi yang dibiayai APBN. Berdasarkan data dari The Prakarsa, setahun sebelumnya, tepatnya pada 2008 pemerintah mengalokasikan Rp103,3 miliar dana APBN untuk subsidi minyak goreng. Penghapusan pada 2009 lalu dilakukan untuk mengatasi harga komoditas yang saat itu tengah mengalami kendala.

Lalu, bagaimana dengan subsidi pemerintah masa kini? Berdasarkan data Kemenkeu, alokasi subsidi pemerintah untuk tahun 2021 berada di angka Rp175,4 triliun. Angka tersebut turun Rp16,5 triliun dari alokasi subsidi untuk 2020 yang berjumlah Rp192 triliun.

Subsidi Energi dan Nonenergi Terbaru

Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bentuk subsidi kepada masyarakat setiap tahun. Adapun dana subsidi tersebut diambil dari APBN. Subsidi ini dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni subsidi energi dan nonenergi.

Subsidi energi tahun 2021 menghabiskan dana APBN sebanyak Rp110,5 triliun. Dengan rincian; subsidi BBM senilai Rp56,9 triliun dan subsidi listrik senilai Rp53,6 triliun.

Lebih rincinya, volume subsidi energi per 2021, antara lain:

  • 7,5 juta metrik ton (MT) LPG 3 Kg;
  • 15,8 juta kiloliter solar; dan
  • 0,5 juta kiloliter minyak tanah.

Angka yang digelontorkan untuk subsidi nonenergi sendiri berjumlah Rp64,8 triliun. Contoh bantuan subsidi pemerintah nonenergi tersebut, antara lain:

  • 8,2 juta ton subsidi pupuk;
  • 4,5 juta penumpang dengan subsidi Public Service Obligation (PSO) PT Pelni;
  • 402,5 juta penumpang dengan subsidi PSO PT KAI;
  • 29,9 juta debitur dalam subsidi bunga KUR; dan
  • 157,5 ribu unit subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Untuk menyalurkan sejumlah bantuan subsidi nonenergi ini, pemerintah melakukan sejumlah langkah khusus. Diterangkan Kemenkeu, ada lima langkah penting yang dilakukan pemerintah sepanjang 2021 lalu. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Penajaman subsidi pupuk melalui penyempurnaan data petani e-RDKK penerima subsidi dengan basis data NIK dan alamat.
  2. Efisiensi harga pokok penjualan dan perubahan komposisi pupuk NPK sebagai langkah efisiensi anggaran.
  3. Insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah.
  4. Plafon KUR naik, sebelumnya Rp190 triliun menjadi Rp220 triliun.
  5. Dukungan peningkatan pelayanan umum bidang transportasi publik dan penyediaan informasi publik.

Tujuan Subsidi

Pemberian subsidi adalah hal yang krusial dalam perekonomian suatu negara. Pasalnya, subsidi pemerintah dapat mempengaruhi input, output, serta harga berbagai macam komoditas. Adapun tujuan pemerintah memberikan subsidi, antara lain:

  • pemerataan ekonomi;
  • memenuhi kebutuhan dasar rakyat;
  • meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
  • sebagai langkah stabilisasi harga.

Dampak Negatif Pemberian Subsidi Pemerintah

Pemerintah menyalurkan subsidi untuk sejumlah tujuan baik. Namun, terlepas dari sejumlah tujuan tersebut, Evi N. Afifah dalam Jurnal Bisnis & Ekonomi Politik Vol 9 menerangkan bahwa subsidi pemerintah juga memiliki eksternalitas yang negatif.

Dampak-dampak negatif yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Subsidi menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien karena konsumen membayar barang dan jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. Hal ini memunculkan kecenderungan konsumen tidak hemat dalam mengonsumsi barang subsidi.
  2. Subsidi menyebabkan penggunaan sumber daya untuk produksi barang menjadi boros. Hal ini disebabkan oleh harga yang disubsidi lebih rendah daripada opportunity cost.
  3. Subsidi menyebabkan distorsi harga atau gejolak harga yang sulit dikendalikan.

Subsidi pemerintah dapat diartikan sebagai subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat. Bentuk subsidi pemerintah dapat digolongkan atas subsidi energi dan subsidi nonenergi. Contoh dari subsidi energi, yakni subsidi BBM dan subsidi listrik. Kemudian, contoh dari subsidi nonenergi, yakni subsidi pupuk, subsidi KUR, dll.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait