Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Dinilai Sudah Tepat
Terbaru

Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Dinilai Sudah Tepat

Tapi vonis hukumannya tergantung penilaian majelis hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Di sinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak agar menghormati tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) kemarin. Sebab, requisitor jaksa terhadap Ferdy Sambo masih sebatas tuntutan hukuman, belum putusan pengadilan.

"Kita hormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tahu juga tentang keputusan hakim nantinya. Karena saya kira JPU juga punya pertimbangan sendiri menuntut seumur hidup,” kata dia.

Dia meminta semua pihak mesti menahan diri dan bersabar agar terus mengikuti setiap proses hukum di pengadilan. Setelah tuntutan ini masih terdapat persidangan dengan agenda nota pembelaan alias pledoi. Setelah itu, persidangan berikutnya bakal digelar pembacaan putusan yang akan dibacakan langsung majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di PN Jaksel, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh penutut umum. Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan dalam requisitor berpandangan Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana  secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Karenanya, Ferdy dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19 Tahuun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Rudy Irmawan di PN Selatan, Selasa (17/1/2022).

Dalam pertimbangan hukumnya, penuntut umum menilai terdapat hal memberatkan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. Seperti perbuatan Ferdy dengan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Alhasil, akibat perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo di persidangan dalam memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesaili perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Malahan, atas perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keserahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Menurut penuntut umum, sebagai petinggi Polri perbuatan Sambo pun mencoreng wajah institusi Kepolisian di mata masyarakat secara luas dan dunia internasional. Bagi penuntut umum, sebagai polisi jenderal bintang dua tak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu. Malahan, akibat perbuatannya menyebabkan banyaknya anggota Polri yang turut terlibat. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait