Tutup Usia, Prof Mardjono Reksodiputro di Mata Kolega
Utama

Tutup Usia, Prof Mardjono Reksodiputro di Mata Kolega

Sejumlah pihak merasa kehilangan atas jasa dan kontribusi Prof Mardjono Reksodiputro, khususnya dalam dunia pendidikan hukum di Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Menurut saya beliau dewanya yang menguasai hukum pidana formil dan materil. Landasan teoritisnya sangat kuat. Mungkin akan sangat sulit mencari tokoh seperti beliau, saya saja merasa belum ada apa-apanya dibandingkan beliau,” kata Prof Topo.

“Beliau sangat rajin membaca, menulis, dan belajar dari siapa saja, tidak hanya melulu belajar dari professor luar negeri. Bahkan siapa saja yang melakukan penelitian, jika menurutnya bagus akan dikutip oleh dirinya,” ujar Dosen FH UI yang juga mendalami hukum pidana dan kriminologi ini.   

Dekan FH UI Edmon Makarim mengatakan Prof Mardjono adalah senior kami yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan hukum di Tanah Air. Edmon ingat betul sejak beliau menjadi dekan FHUI telah membuat mata kuliah Komputer untuk Ahli Hukum yang kini menjadi mata kuliah Hukum Telematika.

“Beliau bertata krama dan tutur kata baik, hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya. Beliau menjadi inspirator bagi kami bagaimana berkontribusi dan mengelola kampus/sistem pendidikan hukum, serta senantiasa menjaga integritas,” kata Edmon kepada Hukumonline, Jumat (21/5/2021).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Rudi Pradisetia Sudirdja juga menilai Prof Mardjono sebagai sosok begawan hukum yang bersahaja. “Pendidik sejati yang mengamalkan ilmu sepenuh hati, pejuang hukum reformis dan kemanusiaan. Saya bersaksi beliau adalah orang baik. Selamat jalan sang insiprasi,” kata Rudi dalam status Facebook-nya yang dikutip Hukumonline.

Mardjono Reksodiputro memulai kiprahnya di dunia hukum sejak ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari FH UI pada 1962. Setelah itu, beliau melanjutkan pendidikannya di University of Pennsylvania, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar Master of Art pada 1967. Kemudian selain mulai karirnya menjadi lawyer di ABNR sejak 1967, pria yang akrab disapa Pak Boy ini aktif berperan sebagai akademisi di beberapa perguruan tinggi.   

Sebelum menjadi Dekan FH UI pada 1984-1990, Prof Mardjono pernah menjadi Ketua Program Kekhususan Hukum Pidana pada Program Pascasarjana FH UI; Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila; dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi. Sebelumnya, pernah menjabat Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia (1996-2006). Lalu, beliau pensiun sebagai Guru Besar gol. IV/e pada Maret 2002. Tak lama kemudian menjadi salah anggota KHN hingga KHN dibubarkan Presiden Jokowi pada Desember 2014.

Beliau resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar UI dengan pendalaman ilmu Kriminologi pada 1992. Namanya diabadikan sebagai nama sebuah gedung oleh Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia yakni “Gedung Mardjono Reksodiputro”, yang berada di Salemba, Jakarta Pusat pada 2009. Dari berbagai pengalamanya, baik sebagai praktisi hukum maupun pengajar di beberapa fakultas hukum, ia menekuni beberapa bidang secara khusus yaitu sistem peradilan pidana, hukum pidana dan kegiatan perekonomian, korporasi dan pertanggungjawaban pidana.

Tags:

Berita Terkait