Uji Publik Hasil Penelitian: Calon Doktor Hukum UPH Riyo Hanggoro Soroti Hak Mekanikal Musik di Era Digital
Terbaru

Uji Publik Hasil Penelitian: Calon Doktor Hukum UPH Riyo Hanggoro Soroti Hak Mekanikal Musik di Era Digital

Penanggap berharap penelitian ini bisa diimplementasikan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Riyo Hanggoro saat menyampaikan penelitiannya di Kampus UPH, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). Foto: AJI
Riyo Hanggoro saat menyampaikan penelitiannya di Kampus UPH, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). Foto: AJI

Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang praktisi dan akademisi yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan melakukan uji publik atas penelitian yang berjudul  "Distorsi Pelindungan Hukum Pencipta dalam Pelaksanaan Hak Mekanikal Lagu dan/atau Musik pada Era Streaming di Indonesia".

Riyo menjelaskan pada era digital ini musik telah mengalami transformasi signifikan. Dari yang paling mendasar itu adalah ketika mulai mengenal apa yang namanya cloud computing, yang terjadi pada era streaming. Di era ini musik tidak lagi dimiliki, melainkan diakses. Reproduksi sebenarnya tidak hilang, tapi berpindah ke ruang yang tidak kasat mata; terjadi di dalam server, dalam proses buffering, dan melalui mekanisme algoritmik yang tidak mudah ditangkap oleh kerangka hukum konvensional.

"Di titik inilah, saya melihat ada pergeseran paradigma dari ownership-based model menjadi access-based model. Dan implikasinya sangat mendasar. Pertumbuhan industri musik digital tidak secara otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan pencipta yang dirasa teman-teman pencipta. Tapi justru terdapat kesenjangan antara realitas teknologi dengan konstruksi hukum yang ada. Di sanalah ruang distorsi itu muncul, dan di sanalah disertasi ini mengambil posisi untuk menjelaskan sekaligus menawarkan arah pembenahannya," ujar Riyo dalam pemaparannya di Kampus UPH, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Ia memaparkan distorsi yang terjadi saat ini adalah distorsi doktrinal, di mana Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah granular. Tetapi faktanya yang absen bukan substansinya, melainkan kepada label hak mekanikal sebagai term of art dan pemetaan operasional aktivitas streaming juga belum masuk di dalam kategori tersebut.

Kedua, ada distorsi praktik di mana reproduksi digital terjadi tanpa terlihat. Ketiga, adalah distorsi kelembagaan di mana kita mengenal ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun LMK sudah sangat banyak, tapi hanya sebatas pengelolaan performing rights atau public performing rights saja. Belum ada yang secara spesifik mengatur atau mengelola tentang mechanical rights.

Keempat, adalah distorsi nilai yaitu adanya royalti dari DSP (Digital Service Provider) global, umumnya pencipta tidak mengetahui dasar perhitungannya dan formulanya seperti apa. Karena sesungguhnya hak cipta itu kan dikendalikan oleh penciptanya itu sendiri, memiliki hak eksklusif menurut Undang-Undang 28 Tahun 2014. Tapi dengan adanya ekosistem digital seperti ini, pencipta seperti tidak punya posisi tawar.

"Keempat dimensi ini bukan masalah terpisah, mereka saling memperkuat. Itulah mengapa distorsi ini bersifat sistemik. Berangkat dari diagnosis tersebut, disertasi ini kemudian merumuskan tiga pertanyaan penelitian yang sebenarnya merupakan sekuensial yang saling berhubungan," terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info