Baca juga:
- Penggunaan AI di Kalangan Mahasiswa Hukum, Perlu Disetarai Berpikir Kritis dan Verifikasi
- AI dalam Peradilan Menuntut Pertanggungjawaban Hukum
- AI Dukung Pertumbuhan Bisnis, Legal Leaders Perlu Pastikan Kepatuhan dan Keamanan Data
Terkait dengan penggunaan AI dalam pendidikan hukum, Maryano mengakui teknologi tersebut dapat membantu mahasiswa memperoleh referensi dan mengakses basis data yang dibutuhkan. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tidak boleh menggantikan proses berpikir kritis dan kemampuan mahasiswa dalam menyusun karya tulis hukum.
“AI itu salah satu alat saja untuk bisa membantu tentang pola pikir kita, tapi bukan berarti kita mutlak untuk tergantung kepada AI itu,” tegasnya.
Adapun Top Indonesian Law Schools 2026 merupakan program apresiasi Hukumonline bagi perguruan tinggi hukum di Indonesia. Pemberian Anugerah Literasi Hukum Digital 2026 kepada Universitas Jayabaya dalam kategori Pionir atau Kampus Perintis Literasi Hukum Digital menjadi bentuk pengakuan atas pemanfaatan sumber pengetahuan hukum digital sekaligus dorongan bagi pengembangan kualitas pendidikan dan literasi hukum berbasis teknologi.
















