Unsur Krusial Indikasi Geografis: Reputasi, Kualitas, dan Karakteristik
OPINI

Unsur Krusial Indikasi Geografis: Reputasi, Kualitas, dan Karakteristik

Bisa menyebabkan Indikasi Geografis ditolak bahkan dihapus dari daftar di DJKI.

•Bacaan 3 Menit

Persoalan reputasi suatu produk/barang yang dimohonkan pendaftaran IG setidak-tidaknya terkait dengan sejarah produk/barang di suatu wilayah. Asal mula dan tradisi untuk memelihara dan menjaga produk/barang tersebut harus didukung oleh dokumentasi. Catatan sejarah penggunaan oleh masyarakat setempat atau penghargaan yang diterima oleh organisasi/masyarakat setempat harus tersedia dalam dokumentasi yang ada.

Pemeriksaan substantif dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara isi Dokumen Deskripsi IG dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan ini khususnya terhadap uraian mengenai reputasi, kualitas, dan karakteristik barang/produk. Apabila terdapat perbedaan, maka permohonan pendaftaran IG akan ditolak.

Begitu pentingnya reputasi, kualitas, dan karakteristik IG, bahkan berubah/turunnya fakta di lapangan—dibandingkan dengan Dokumen Deskripsi IG saat didaftarkan—bisa menjadi masalah. Lagi-lagi, hal ini karena suatu IG dapat terdaftar dan akan terus dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristiknya terjaga. Jika telah terdaftar tetapi terjadi penurunan reputasi, kualitas, dan karakteristik, maka IG tersebut akan dihapus dari daftar di DJKI.

*)Christophorus Wisnoe Rurupadang, S.H., Associate di A&CO.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

indikasi geografisdjkihak kekayaan intelektual
Christophorus Wisnoe Rurupadang
Christophorus Wisnoe Rurupadang

Advokat di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info