Upaya Mendorong RUU Profesi Penilai Masuk Prolegnas
Berita

Upaya Mendorong RUU Profesi Penilai Masuk Prolegnas

Organisasi profesi penilai bakal melakukan pendekatan ke pemerintah termasuk pendekatan ke fraksi-fraksi di DPR agar RUU Profesi Penilai ini masuk dalam skala prioritas prolegnas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam sektor perbankan, lanjutnya, kebutuhan akan profesi penilai tak dapat dihindari. Dengan adanya profesi penilai, sektor perbankan sangat terbantu ketika menilai aset kreditur. Sebab, profesi penilai dapat memberi kepastian atas potensi resiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya.

 

Misbakhun yang juga mantan pegawai Kementerian Keuangan itu, melanjutkan bila terdapat penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit, potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dapat ditekan. Begitu pula dengan asset dispossal, nilai asset, dan recovery rate akan sehat. “Karena itu, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan,” harapnya.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang memandang perlu profesi penilai diatur dengan UU agar keberadaan komunitas profesi penilai ini semakin kuat. Selain itu, profesi penilai memiliki aturan main (tugas dan kewenangan) yang jelas demi mencegah penyalahgunaan profesi ini ketika memberi jasa layanan penilaian terhadap aset, misalnya.

 

Tak hanya aturan main, kata dia, kode etik profesi penilai pun mesti diatur dalam UU Profesi Penilai ini. Dengan adanya kode etik profesi, pelaku profesi penilai saat menjalankan tugas dan fungsinya terhindar dari penyalahgunaan wewenang termasuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap profesi ini. “Iya nanti kalau ada usulan draft RUU-nya kita buat aturan mainnya termasuk menyusun kode etik profesi penilai ini,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Hanya saja, kata Masinton, DPR dan pemerintah belum pernah menggagas adanya RUU tentang Profesi Penilai ini. Meski begitu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyarankan agar organisasi profesi penilai proaktif. Misalnya, melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dan akademisi. Selanjutnya, membuat naskah akademik dan draf RUU Profesi Penilai ini.

 

“Setelah itu melakukan lobi ke pemerintah dan DPR terkait pentingnya adanya aturan khusus terhadap profesi penilai ini,” sarannya.

 

Terpisah, Ketua Komite Penyusun Standar Penilai Indonesia MAPPI, Hamid Yusuf mengatakan kebijakan internal organisasinya bakal menggunakan dua jalur secara simultan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, sinergi pembahasan materi dengan pemerintah. Kedua, usulan alternatif diharapkan tetap dilakukan melalui inisiatif pemerintah. Namun, tetap melakukan pendekatan ke DPR agar dapat diupayakan masuk dalam skala prioritas Prolegnas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info