Ketiga, upaya percepatan komunikasi ke fraksi-fraksi di DPR bakal tetap dilakukan agar proses pembahasannya nanti dapat lebih lancar. Keempat, menyusun hal-hal prinsip mulai persyaratan kompetensi, cakupan wewenang, tanggung jawab penilai. Bahkan, meliputi jasa penilaian dan lembaganya, institusi teknis/regulator, kelembagaan organisasi profesi hingga standar etika profesi.
“Secara fungsional nanti perlu diatur pula wilayah kerja Penilai Publik dan Penilai Pemerintah,” katanya.
















