Beragam upaya non penal seperti penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, hingga agama. Kemudian peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya.
“Tujuan utama dari usaha-usaha non penal itu adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan,” katanya.
Mantan Kajati Banten itu mengakui pendekatan represif pemidanaan menjadi salah satu upaya dalam penegakan hukum pidana untuk mewujukan ketertiban sosial sebagaimana tujuan hukum pidana. Tapi cara tersebut bukanla satu-satunya, terlebih pendekatan restorative justice sebagaimana yang diterapkan Kejaksaan ternyata dinilai lebih efektif. Sebab menitikberatkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku pidana dan korbannya.
“Kejahatan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tidak harus dengan pendekatan represif, karena menurut penelitian banyak penyebar hoax dan ujaran kebencian ternyata mereka tidak mengetahui apa yang dia lakukan, karena rendahnya literasi digital,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penindakan melalui pidana tidaklah cukup menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Karena itulah diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait. Yakni dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifikasi berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.
Eks Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung itu menilai, efektifnya literasi digital di masyarakat bakal terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian. Keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan.
Sementara penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan hate speech. Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan hoax dan hate speech dengan mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal.
“Kejahatan diangggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik,” pungkasnya.