Upaya Penegak Hukum Tangkal Kejahatan Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik
Terbaru

Upaya Penegak Hukum Tangkal Kejahatan Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik

Literasi digital menjadi salah satu upaya non-penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Beragam upaya non penal seperti penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, hingga agama. Kemudian peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya.

“Tujuan utama dari usaha-usaha non penal itu adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan,” katanya.

Mantan Kajati Banten itu mengakui pendekatan represif pemidanaan menjadi salah satu upaya dalam penegakan hukum pidana untuk mewujukan ketertiban sosial sebagaimana tujuan hukum pidana. Tapi cara tersebut bukanla satu-satunya, terlebih pendekatan restorative justice  sebagaimana yang diterapkan Kejaksaan ternyata dinilai lebih efektif. Sebab menitikberatkan terciptanya  keadilan dan  keseimbangan bagi pelaku pidana dan  korbannya.

“Kejahatan  penyebaran hoaks dan  ujaran kebencian tidak harus dengan pendekatan represif, karena menurut penelitian banyak penyebar hoax dan  ujaran kebencian ternyata mereka tidak mengetahui apa yang dia lakukan, karena rendahnya literasi digital,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penindakan melalui pidana tidaklah cukup menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan  hoax di tahun politik 2024. Karena itulah diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait. Yakni dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifikasi berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Eks Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung itu menilai, efektifnya literasi digital di masyarakat bakal terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan  ujaran kebencian. Keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan.

Sementara penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan  hate speech. Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan hoax dan  hate speech dengan mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal.

“Kejahatan diangggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait